Keuangan

OJK-Kemendagri Bersinergi Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Lewat TPAKD

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ​(Kemendagri) sepakat untuk meningkatkan literasi, inklusi keuangan dan pelindungan konsumen melalui optimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Adapun isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) OJK dan Kemendagri ditandatangani Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni di Kantor OJK Palembang, Kamis, 27 Maret 2024.

Aman Santosa menyampaikan bahwa upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta pelindungan konsumen akan sangat membantu peningkatan perekonomian masyarakat dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Baca juga: Rilis Laporan LSPI Triwulan IV-2023, OJK Ingatkan Risiko Ini ke Perbankan

“Kami meyakini bahwa dengan masyarakat yang paham dan bertanggung jawab dalam menggunakan produk dan layanan keuangan memiliki kontribusi yang positif bagi pertumbuhan dan stabilitas ekonomi,” kata Aman dalam keterangan resminya dikutip 31 Maret 2024.

Menurutnya, sebagai bentuk perwujudan dari PKS ini, diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat di berbagai daerah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan yang masif dan merata di berbagai daerah.

Agus Fatoni, yang saat ini juga menjabat sebagai Pj. Gubernur Provinsi Sumatra Selatan ini menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mengoptimalkan realisasi APBD dan mengalokasikan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan meningkatkan kolaborasi dan sinergitas program pemerintah melalui wadah TPAKD.

“Dengan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dengan lembaga jasa keuangan khususnya yang dimiliki oleh pemerintah daerah menjadi kekuatan yang besar untuk membantu masyarakat dan UMKM. Selain itu, tugas dan peluang TPAKD menjadi sangat besar dan tentunya ini menjadi kewajiban kita bersama. TPAKD ini menjadi perlu dan strategis dalam mendorong perekonomian,” jelas Agus.

Penandatanganan PKS ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner OJK dengan Menteri Dalam Negeri Nomor: MoU-2/D.01/2024 dan Nomor: 100.4.7.1/803/SJ tentang Penguatan Tugas dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang telah ditandatangani pada13 Februari 2024.

Baca juga: Sisa 52 Peserta, OJK Percepat Penyelenggaraan Regulatory Sandbox Lewat Aturan Ini

Selain itu, sebagai pembaharuan dari PKS antara Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor PRJ-1/EP.1/2019 dan Nomor 900/S35/KEUDA tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Serta Perlindungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah yang telah berakhir pada Februari 2024 lalu.

PKS ini memuat beberapa hal antara lain pembentukan TPAKD untuk Tingkat provinsi maupun kabupaten/kota; pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi terhadap program TPAKD; dukungan terhadap kegiatan TPKAD di pusat dan daerah; serta pelaksanaan kegiatan edukasi dan sosialisasi terkait program literasi keuangan, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen di daerah. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

1 hour ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

5 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

5 hours ago

Pemerintah Stop Subsidi Motor Listrik di 2026, Adira Finance: Penurunan Kredit Signifikan

Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More

6 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

6 hours ago

OJK Soroti Indikasi Proyek Fiktif di Fintech Lending, Minta Penguatan Tata Kelola

Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More

6 hours ago