Categories: Market Update

OJK Keluarkan Ketentuan Baru Daftar Efek Syariah

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan aturan terbaru terkait daftar efek syariah (DES) sebagai panduan investasi.

Aturan tersebut dituangkan dalam keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : Kep-63/D.04/2015 tentang DES yang didasari pada review berkala yang dilakukan OJK, dimana keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Desember 2015.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, DES tersebut dapat menjadi panduan investasi untuk manajer investasi pengelolaan reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah.

“Ini juga panduan bagi penyedia indeks syariah, seperti Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Indeks dan Indeks Saham Syariah Indonesia,” kata Nurhaida, di Jakarta, Selasa, 24 November 2015.

Adapun efek-efek syariah yang termuat dalam DES dimaksud, kata Nurhaida, meliputi 331 efek saham emiten atau perusahaan publik, serta efek syariah lainnya.

Keputusan saham syariah didasari hasil bahan penelaahan berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2015 dan data pendukung lainnya berupa data tertulis dari emiten atau perusahaan publik.

“Secara periodik OJK akan melakukan review atas DES berdasarkan laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan dari emiten. Selain itu, review juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah,” tuturnya.

Pada saat DES ini mulai berlaku, kata Nurhaida, maka Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP-33/D.04/2015 tanggal 21 Mei 2015 tentang DES dan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP-34/D.04/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang DES dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*) Dwitya Putra

Paulus Yoga

Recent Posts

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

2 hours ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

14 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

15 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

15 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

21 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

22 hours ago