Categories: Market Update

OJK Keluarkan Ketentuan Baru Daftar Efek Syariah

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan aturan terbaru terkait daftar efek syariah (DES) sebagai panduan investasi.

Aturan tersebut dituangkan dalam keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : Kep-63/D.04/2015 tentang DES yang didasari pada review berkala yang dilakukan OJK, dimana keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Desember 2015.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, DES tersebut dapat menjadi panduan investasi untuk manajer investasi pengelolaan reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah.

“Ini juga panduan bagi penyedia indeks syariah, seperti Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Indeks dan Indeks Saham Syariah Indonesia,” kata Nurhaida, di Jakarta, Selasa, 24 November 2015.

Adapun efek-efek syariah yang termuat dalam DES dimaksud, kata Nurhaida, meliputi 331 efek saham emiten atau perusahaan publik, serta efek syariah lainnya.

Keputusan saham syariah didasari hasil bahan penelaahan berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2015 dan data pendukung lainnya berupa data tertulis dari emiten atau perusahaan publik.

“Secara periodik OJK akan melakukan review atas DES berdasarkan laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan dari emiten. Selain itu, review juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah,” tuturnya.

Pada saat DES ini mulai berlaku, kata Nurhaida, maka Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP-33/D.04/2015 tanggal 21 Mei 2015 tentang DES dan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP-34/D.04/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang DES dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*) Dwitya Putra

Paulus Yoga

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

6 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

7 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

9 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

10 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

10 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

13 hours ago