News Update

OJK Keluarkan Kebijakan Khusus Debitur Korban Palu

Jakarta – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah perbankan untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dengan tujuan untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian wilayah yang terkena dampak bencana alam.

Seperti diketahui, belum lama ini daerah Palu, Donggala, dan Sigi, Sulawesi Tengah terkena bencana gempa bumi dan disusul musibah tsunami yang menewaskan ribuan orang di sana.

Melihat hal itu, OJK perlu memberikan kebijakan perlakuan khusus untuk penilaian kualitas kredit/pembiayaan syariah, restrukturisasi, dan atau pemberian kredit/pembiayaan syariah baru di tiga tempat itu.

“Berdasarkan data sementara yang diterima OJK, ada 13.233 debitur di enam cabang bank umum konvensional yang terdampak bencana alam dengan total baki debet kredit sebesar Rp1,6 triliun,” tandas Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo di Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018.

Selain bank umum, kata dia ada juga debitur dari BPD Sulteng, cabang bank umum lain, BPR dan perusahaan industri keuangan non bank (IKNB) yang masih dalam proses pengumpulan lebih lanjut.

Menurut Anto, perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan syariah bank mengacu pada Peraturan OJK 45/POJK.03/2017 tentang Perlakukan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Keputusan DK OJK itu akan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Hal ini meliputi empat hal, yaitu penilaian kualitas kredit, kualitas kredit yang direstrukturisasi, pemberian kredit baru terhadap debitur yang terkena dampak, dan pemberlakuan untuk Bank Syariah.

Lebih jauh dia merinci, untuk penetapan kualitas kredit dengan plafon maksimal Rp5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. Hal itu juga sama penetapan kualitas kredit bagi BPR.

“Sementara itu bagi kredit dengan plafon di atas Rp5 miliar, penetapan kualitas kredit tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum,” jelas dia.

Sementara itu untuk kualitas kredit bagi bank umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu Keputusan DK ini.

“Restrukturisasi kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana,” jelas dia.

Sementara itu untuk IKNB, kata dia, untuk perusahaan pembiayaan diminta melaporkan secara berkala kepada OJK mengenai progres penanganan restrukturisasi debitur yang tertimpa musibah.

Sedang untuk perusahaan Perasuransian, OJK mendorong pendataan para tertanggung atau pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian akibat bencana. Sehingga, dapat segera dilakukan proses penanganan klaim secara profesional dan, jika diperlukan, melakukan jemput bola untuk meringankan beban pemegang polis yang tertimpa musibah.

OJK akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

3 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

3 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

3 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

4 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

7 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

10 hours ago