News Update

OJK Keluarkan Kebijakan Khusus Debitur Korban Palu

Jakarta – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah perbankan untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dengan tujuan untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian wilayah yang terkena dampak bencana alam.

Seperti diketahui, belum lama ini daerah Palu, Donggala, dan Sigi, Sulawesi Tengah terkena bencana gempa bumi dan disusul musibah tsunami yang menewaskan ribuan orang di sana.

Melihat hal itu, OJK perlu memberikan kebijakan perlakuan khusus untuk penilaian kualitas kredit/pembiayaan syariah, restrukturisasi, dan atau pemberian kredit/pembiayaan syariah baru di tiga tempat itu.

“Berdasarkan data sementara yang diterima OJK, ada 13.233 debitur di enam cabang bank umum konvensional yang terdampak bencana alam dengan total baki debet kredit sebesar Rp1,6 triliun,” tandas Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo di Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018.

Selain bank umum, kata dia ada juga debitur dari BPD Sulteng, cabang bank umum lain, BPR dan perusahaan industri keuangan non bank (IKNB) yang masih dalam proses pengumpulan lebih lanjut.

Menurut Anto, perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan syariah bank mengacu pada Peraturan OJK 45/POJK.03/2017 tentang Perlakukan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Keputusan DK OJK itu akan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Hal ini meliputi empat hal, yaitu penilaian kualitas kredit, kualitas kredit yang direstrukturisasi, pemberian kredit baru terhadap debitur yang terkena dampak, dan pemberlakuan untuk Bank Syariah.

Lebih jauh dia merinci, untuk penetapan kualitas kredit dengan plafon maksimal Rp5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. Hal itu juga sama penetapan kualitas kredit bagi BPR.

“Sementara itu bagi kredit dengan plafon di atas Rp5 miliar, penetapan kualitas kredit tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum,” jelas dia.

Sementara itu untuk kualitas kredit bagi bank umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu Keputusan DK ini.

“Restrukturisasi kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana,” jelas dia.

Sementara itu untuk IKNB, kata dia, untuk perusahaan pembiayaan diminta melaporkan secara berkala kepada OJK mengenai progres penanganan restrukturisasi debitur yang tertimpa musibah.

Sedang untuk perusahaan Perasuransian, OJK mendorong pendataan para tertanggung atau pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian akibat bencana. Sehingga, dapat segera dilakukan proses penanganan klaim secara profesional dan, jika diperlukan, melakukan jemput bola untuk meringankan beban pemegang polis yang tertimpa musibah.

OJK akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

2 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

2 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

2 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

3 hours ago

ALTO Network Proses 30 Juta Transaksi Harian, QRIS jadi Kontributor Terbesar

Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More

3 hours ago

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

6 hours ago