Categories: Keuangan

OJK Keluarkan Empat Aturan Modal Ventura

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengesahkan empat aturan terkait modal ventura. Empat aturan tersebut berbentuk Peraturan OJK (POJK).

Tiga POJK tersebut bernomor 34, 35, 36 dan 37. POJK Nomor 34/POJK.05/2015 terkait Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura. POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. POJK nomor 36/POJK.05/2015 terkait dengan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura. Terakhir, adalah POJK Nomor  37/POJK.05/2015 tentang Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventura.

Seperti dikutip dalam aturan tersebut, aturan ini lebih berisi aturan-aturan penyelenggaran modal ventura seperti pembentukan badan usaha, izin usaha, permodalan, struktur organisasi dan sumber daya manusia. Di dalam POJK nomor 35, juga mengatur tentang kegiatan usaha modal ventura, perjanjian kegiatan usaha, ekuitas dan sumber pendanaan.

“Selain usaha modal ventusa berbasis fee (biaya) dan atau kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK,” sebut Ketua DK OJK Muliaman D. Hadad dalam  POJK tersebut, Selasa, 19 Januari 2016.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB Dumoly Pardede menambahkan, penambahan detil usaha tersebut dimaksudkan agar modal ventura dapat melakukan pengembangan usaha dan juga lebih membantu UMKM mendapatkan permodalan.

Terkait dengan modal, OJK mensyaratkan modal ventura yang berbentuk PT harus memiliki modal minimal Rp20 miliar, koperasi  Rp10 miliar dan perusahaan komanditer sebesar Rp10 miliar. Sedangkan bagi yang berbasis syariah modal minimalmya Rp10 miliar.

“Pembentukan dana ventura dilakukan antara perusahaam dana ventura dan atau permodalan modal ventura syariah dengan bank kustodian berdasarkan kontrak investasi bersama,” tambah aturan tersebut. (*) Gina Maftuhah

Paulus Yoga

Recent Posts

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

5 hours ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

15 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

15 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

15 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

15 hours ago

Wamen ESDM Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More

16 hours ago