Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengesahkan empat aturan terkait modal ventura. Empat aturan tersebut berbentuk Peraturan OJK (POJK).
Tiga POJK tersebut bernomor 34, 35, 36 dan 37. POJK Nomor 34/POJK.05/2015 terkait Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura. POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. POJK nomor 36/POJK.05/2015 terkait dengan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura. Terakhir, adalah POJK Nomor 37/POJK.05/2015 tentang Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventura.
Seperti dikutip dalam aturan tersebut, aturan ini lebih berisi aturan-aturan penyelenggaran modal ventura seperti pembentukan badan usaha, izin usaha, permodalan, struktur organisasi dan sumber daya manusia. Di dalam POJK nomor 35, juga mengatur tentang kegiatan usaha modal ventura, perjanjian kegiatan usaha, ekuitas dan sumber pendanaan.
“Selain usaha modal ventusa berbasis fee (biaya) dan atau kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK,” sebut Ketua DK OJK Muliaman D. Hadad dalam POJK tersebut, Selasa, 19 Januari 2016.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB Dumoly Pardede menambahkan, penambahan detil usaha tersebut dimaksudkan agar modal ventura dapat melakukan pengembangan usaha dan juga lebih membantu UMKM mendapatkan permodalan.
Terkait dengan modal, OJK mensyaratkan modal ventura yang berbentuk PT harus memiliki modal minimal Rp20 miliar, koperasi Rp10 miliar dan perusahaan komanditer sebesar Rp10 miliar. Sedangkan bagi yang berbasis syariah modal minimalmya Rp10 miliar.
“Pembentukan dana ventura dilakukan antara perusahaam dana ventura dan atau permodalan modal ventura syariah dengan bank kustodian berdasarkan kontrak investasi bersama,” tambah aturan tersebut. (*) Gina Maftuhah
Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More
Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo… Read More
Jakarta - Kandidat Presiden Amerika Serikat, Kamala Harris dan Donald Trump, saat ini tengah bersaing… Read More
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) perihal hapus tagih… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rata-rata upah buruh di Indonesia per Agustus 2024… Read More