Categories: Keuangan

OJK Keluarkan Empat Aturan Modal Ventura

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengesahkan empat aturan terkait modal ventura. Empat aturan tersebut berbentuk Peraturan OJK (POJK).

Tiga POJK tersebut bernomor 34, 35, 36 dan 37. POJK Nomor 34/POJK.05/2015 terkait Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura. POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. POJK nomor 36/POJK.05/2015 terkait dengan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura. Terakhir, adalah POJK Nomor  37/POJK.05/2015 tentang Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventura.

Seperti dikutip dalam aturan tersebut, aturan ini lebih berisi aturan-aturan penyelenggaran modal ventura seperti pembentukan badan usaha, izin usaha, permodalan, struktur organisasi dan sumber daya manusia. Di dalam POJK nomor 35, juga mengatur tentang kegiatan usaha modal ventura, perjanjian kegiatan usaha, ekuitas dan sumber pendanaan.

“Selain usaha modal ventusa berbasis fee (biaya) dan atau kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK,” sebut Ketua DK OJK Muliaman D. Hadad dalam  POJK tersebut, Selasa, 19 Januari 2016.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB Dumoly Pardede menambahkan, penambahan detil usaha tersebut dimaksudkan agar modal ventura dapat melakukan pengembangan usaha dan juga lebih membantu UMKM mendapatkan permodalan.

Terkait dengan modal, OJK mensyaratkan modal ventura yang berbentuk PT harus memiliki modal minimal Rp20 miliar, koperasi  Rp10 miliar dan perusahaan komanditer sebesar Rp10 miliar. Sedangkan bagi yang berbasis syariah modal minimalmya Rp10 miliar.

“Pembentukan dana ventura dilakukan antara perusahaam dana ventura dan atau permodalan modal ventura syariah dengan bank kustodian berdasarkan kontrak investasi bersama,” tambah aturan tersebut. (*) Gina Maftuhah

Paulus Yoga

Recent Posts

BGN Hentikan Sementara 1.512 Dapur MBG di Wilayah II, Ini Rinciannya

Poin Penting BGN menghentikan sementara 1.512 dapur MBG di wilayah II karena belum memenuhi standar… Read More

9 mins ago

Insentif Disetop, ALVA Pede Penjualan Motor Listrik Tetap “Nyetrum”

Poin Penting ALVA tetap optimistis penjualan motor listrik tumbuh meski pemerintah menghentikan insentif pembelian kendaraan… Read More

9 mins ago

Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Siapkan Skenario Keselamatan Jemaah Haji

Poin Penting Pemerintah menyiapkan berbagai skenario penyelenggaraan haji untuk memastikan keselamatan jemaah di tengah konflik… Read More

19 mins ago

Mensos Ajak Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih, Ini Tujuannya

Poin Penting: Mensos Saifullah Yusuf mendorong penerima bansos bergabung menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih… Read More

45 mins ago

Permata Bank Gelar RUPST 17 April 2026, Ini Agenda Lengkapnya

Poin Penting RUPST Permata Bank digelar 7 April 2026 di WTC II Jakarta pukul 10.00… Read More

45 mins ago

Buka Layanan di Akhir Pekan, Pengamat: Bukti Komitmen Bank Jambi Jaga Kepercayaan Nasabah

Poin Penting Bank Jambi membuka layanan kantor cabang hingga akhir pekan untuk menjaga kelancaran transaksi… Read More

56 mins ago