OJK; Atur modal ventura. (Foto: Erman)
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengesahkan empat aturan terkait modal ventura. Empat aturan tersebut berbentuk Peraturan OJK (POJK).
Tiga POJK tersebut bernomor 34, 35, 36 dan 37. POJK Nomor 34/POJK.05/2015 terkait Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura. POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. POJK nomor 36/POJK.05/2015 terkait dengan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura. Terakhir, adalah POJK Nomor 37/POJK.05/2015 tentang Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventura.
Seperti dikutip dalam aturan tersebut, aturan ini lebih berisi aturan-aturan penyelenggaran modal ventura seperti pembentukan badan usaha, izin usaha, permodalan, struktur organisasi dan sumber daya manusia. Di dalam POJK nomor 35, juga mengatur tentang kegiatan usaha modal ventura, perjanjian kegiatan usaha, ekuitas dan sumber pendanaan.
“Selain usaha modal ventusa berbasis fee (biaya) dan atau kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK,” sebut Ketua DK OJK Muliaman D. Hadad dalam POJK tersebut, Selasa, 19 Januari 2016.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB Dumoly Pardede menambahkan, penambahan detil usaha tersebut dimaksudkan agar modal ventura dapat melakukan pengembangan usaha dan juga lebih membantu UMKM mendapatkan permodalan.
Terkait dengan modal, OJK mensyaratkan modal ventura yang berbentuk PT harus memiliki modal minimal Rp20 miliar, koperasi Rp10 miliar dan perusahaan komanditer sebesar Rp10 miliar. Sedangkan bagi yang berbasis syariah modal minimalmya Rp10 miliar.
“Pembentukan dana ventura dilakukan antara perusahaam dana ventura dan atau permodalan modal ventura syariah dengan bank kustodian berdasarkan kontrak investasi bersama,” tambah aturan tersebut. (*) Gina Maftuhah
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More