Perbankan

OJK Keluarkan Aturan Ini Untuk Fasilitasi Digitalisasi Perbankan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong dan memfasilitasi perkembangan digitalisasi perbankan. Hal ini ditandai dengan berbagai regulasi yang sudah dikeluarkan OJK. Salah satunya, Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2022 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.

Di dalam POJK tersebut, diatur tentang teknologi informasi, manajemen resiko, responsible adoption, sampai dengan digital majority assestment for bank.

“Selain itu, terkait customer kami juga lakukan sosialisasi untuk meningkatkan literasi digital masyarakat. Termasuk perlindungan data pribadi, terkait data transfer, governance, maupun protection. Hal ini menjadi konsern OJK. Maka kami banyak lakukan edukasi melalui seminar. Karena kedepannya digitalisasi akan semakin masif,” ujar M. Zulkifli Salimi, Deputi Direktur Arsitektur Perbankan Indonesia, Departemen Penelitian dan Peraturan Perbankan (DPNP) OJK, dalam Digital Banking Outlook 2023: Automation and The Future of Banking Operations, yang digelar Infobank Institute, di Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.

Zulkifli menambahkan, OJK pun turut mendorong perbankan untuk melakukan kolaborasi agar mampu memenangkan persaingan di era digital. Hal ini juga sesuai dengan poin kolaborasi yang ada di blueprint transformasi digital OJK. “Karena dari best practice bank yang berkembang di negara lain (kolaborasi) seperti itu. Jadi kalau kedepan, transaksi itu tidak hanya terkait dengan bank. Maka, perlu kolaborasi dengan marketplace atau bank lain,” tambahnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Indra Utoyo, Direktur Utama Allo Bank, bahwa kedepannya bank yang unggul di persaingan digitalisasi seperti yang terjadi saat ini, adalah bank yang pintar dalam berkolaborasi. “Jurinya itu nasabah, semakin customer sentrik dan semakin banyak inovasi dan kolaborasi yang dilakukan maka bank akan dipilih oleh nasabah,” ucapnya. (*) Ayu Utami

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BPKH Pastikan Biaya Haji 2026 Aman Meski Rupiah Nyaris Rp17.000 per Dolar AS

Poin Penting Penguatan dolar AS tidak berdampak langsung pada biaya haji, karena BPKH telah mengamankan… Read More

34 mins ago

Aliran Modal Asing Rp5,96 Triliun Kabur dari RI di Pekan Ketiga Januari 2026

Poin Penting Capital outflow Rp5,96 triliun terjadi pada pekan ketiga Januari 2026 (19–22 Januari), dengan… Read More

54 mins ago

Imbal Hasil Investasi BPKH di Bank Muamalat Nyaris Sentuh Rp1 Triliun

Poin Penting Sejak mengakuisisi Bank Muamalat pada 2021, BPKH telah meraih imbal hasil investasi mendekati… Read More

1 hour ago

Cara BSI Dorong Pedagang Pasar Naik Kelas

Poin Penting BSI mempercepat transformasi digital di ekosistem pasar untuk mendekatkan layanan dan memperluas penetrasi… Read More

5 hours ago

BRI Insurance Perkuat Unit Syariah untuk Dorong Ekonomi Tumbuh 8 Persen

Poin Penting BRI Insurance memperkuat sektor syariah sebagai kontribusi mendukung target pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi… Read More

15 hours ago

Kasus Kredit Macet Sritex: Ironis, Kriminalisasi Bankir Ketika Kerugian Negara Belum Bisa Dihitung

Oleh Tim Infobank KREDIT macet tidak bisa masuk ranah pidana. Bahkan, dalam kesimpulan seminar Infobank… Read More

22 hours ago