[Best_Wordpress_Gallery id=”883″ gal_title=”OJK Keluarkan 3 Peraturan (POJK)”]
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad (tengah) bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon (kiri), dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida (kanan) memberikan keterangan pada media terkait dikeluarkannya 3 peraturan (POJK), di Jakarta Rabu 5 April 2017. 3 POJK ini sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). 3 POJK Ini diyakini memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penerapan kebijakan penanganan krisis di sektor keuangan.(Erman Subekti)
Poin Penting Capital outflow Rp7,71 triliun terjadi pada pekan kedua Januari 2026, dengan dana asing… Read More
Poin Penting JCB luncurkan kampanye “Arigato! Cashback” bagi pemegang Kartu JCB Indonesia yang bertransaksi di… Read More
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More