[Best_Wordpress_Gallery id=”883″ gal_title=”OJK Keluarkan 3 Peraturan (POJK)”]
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad (tengah) bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon (kiri), dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida (kanan) memberikan keterangan pada media terkait dikeluarkannya 3 peraturan (POJK), di Jakarta Rabu 5 April 2017. 3 POJK ini sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). 3 POJK Ini diyakini memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penerapan kebijakan penanganan krisis di sektor keuangan.(Erman Subekti)
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More