[Best_Wordpress_Gallery id=”883″ gal_title=”OJK Keluarkan 3 Peraturan (POJK)”]
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad (tengah) bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon (kiri), dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida (kanan) memberikan keterangan pada media terkait dikeluarkannya 3 peraturan (POJK), di Jakarta Rabu 5 April 2017. 3 POJK ini sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). 3 POJK Ini diyakini memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penerapan kebijakan penanganan krisis di sektor keuangan.(Erman Subekti)
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More