Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap menjadikan bank Himbara sebagai bank penyangga likuiditas. Pihaknya telah mempersiapkan skema bagi bank Himbara agar menjadi penyangga likuiditas di industri keuangan Indonesia akibat pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pemerintah nantinya akan mengarahkan bank yang membutuhkan likuiditas agar menempatkan deposito kepada bank jangkar atau penyangga likuiditas yang telah kuat dari sisi permodalannya.
“Ini initinya bank (sistemik) yang menjadi pensupplay utama di pasar Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Bank jangkar yang akan menjadi channeling dana yang telah disiapkan oleh Kementerian dari penjualan SBN ke BI sehingga tanggung jawab tetap ada di bank masing masing yang akan menyelesaikan kredit yang di restrukturisasi,” jelas Wimboh saat konfrensi pers KSSK secara virtual di Jakarta, Senin 11 Mei 2020.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan sejalan dengan kebijakan restrukturisasi kredit yang diatur dalam No.11/POJK.03/2020. Dengan reksturisasi kredit, bilamana ada nasabah yang menunggak pokok dan bunga dapat dikategorikan lancar apabila kesehatan pembayarannya masih lancar hingga sebelum pandemi covid19.
“Sehingga relaksasi sementara dengan restrukturisasi dalam kategori lancar itu justified. Jadi NPL lebih banyak berasal dari debitur yang seblumnya ada covid sudah NPL,” tambah Wimboh.
Sebagai informasi saja, OJK mencatat stabilitas sektor jasa keuangan yang masih terjaga diidukung dengan tingkat permodalan yang tinggi. Pada Maret 2020, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio) mengalami penurunan namun masih cukup tinggi yaitu sebesar 21,72% dimana pada saat Desember 2019 sempat mencapai 23,31%.
Sedangkan untuk risiko kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) gross hingga Maret 2020 sedikit meningkat namun masih terjaga di 2,77% dimana pada Desember 2019 mencapai 2,53%. Beberapa sektor pendorong tingginya NPL adalah sektor transportasi, pengolahan, perdagangan dan rumah tangga.
Sebelumnya Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menyatakan, rencana penunjukan Bank Himbara sebagai bank penyangga likuiditas dianggap justru bakal membebani bank-bank BUMN ditengah adanya kebijakan restrukturisasi kredit perbankan sesuai dengan arahan OJK.
Menurutnya, kebijakan ini akan mempengaruhi saham-saham bank BUMN, karena dalam hal ini dikhawatirkan para pemegang saham minoritas memiliki pandangan negatif soal kebijakan tersebut.
“Harus hati-hati juga karena bank Himbara sudah go publik. Jadi ada pemegang saham minoritaskan, nah itukan bahaya juga. Mereka pasti berpikir lho inikan bank harus mencari profit tapi malah nanganin yang lain. Mereka pasti juga berpikir nanganin restrukturisasi aj sudah banyak sekali dan repot, ini malah bank lain,” jelas Aviliani. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening milik Ivan Sugianto… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini, Jumat (15/11), pukul 9.00 WIB Indeks Harga Saham… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang, hari ini, Jumat, 15 November… Read More
Jakarta - Zurich Topas Life terus memperkuat posisinya di industri asuransi dengan beragam inovasi digital… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat tentang… Read More