Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memiliki 9 Peraturan OJK tentang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang belum selesai. Sembilan POJK tersebut merupakan amanat Undang-Undang No.40 tahun 2014 tentang perasuransian.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB 1 Edy Setiadi mengatakan seharusnya ada 16 peraturan turunan Undang-Undang tersebut yang menjadi amanat UU.
Empat di antaranya telah selesai, sementara tiga di antaranya masih menunggu Pemerintah antara lain tentang kepemilikan asing, usaha bersama dan koperasi serta penjamin polis.
“Kita sudah punya proposal tentang itu, kita ada tim yang regular bertemu dengan Kemenkeu karena tentang penjamin polis itu harus selesai tiga tahun setelah Undang-Undangnya keluar. Khusus kepemilikan asing itu tetap harus dikonsultasikan dengan parlemen,” kata dia di Jakarta, Senin, 7 Juni 2016.
Sementara untuk usaha bersama menurutnya OJK masih menunggu penerapan undang-undang terkait seperti Undang-Undang Penjaminan.
“Kita kejar yang sembilan kalau yang tiga terkait Pemerintah tadi sulit,” tambah Edy. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More