Keuangan

OJK Kejar Penerbitan 9 POJK IKNB

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memiliki 9 Peraturan OJK tentang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang belum selesai. Sembilan POJK tersebut merupakan amanat Undang-Undang No.40 tahun 2014 tentang perasuransian.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB 1 Edy Setiadi mengatakan seharusnya ada 16 peraturan turunan Undang-Undang tersebut yang menjadi amanat UU.

Empat di antaranya telah selesai, sementara tiga di antaranya masih menunggu Pemerintah antara lain tentang kepemilikan asing, usaha bersama dan koperasi serta penjamin polis.

“Kita sudah punya proposal tentang itu, kita ada tim yang regular bertemu dengan Kemenkeu karena tentang penjamin polis itu harus selesai tiga tahun setelah Undang-Undangnya keluar. Khusus kepemilikan asing itu tetap harus dikonsultasikan dengan parlemen,” kata dia di Jakarta, Senin, 7 Juni 2016.

Sementara untuk usaha bersama menurutnya OJK masih menunggu penerapan undang-undang terkait seperti Undang-Undang Penjaminan.

“Kita kejar yang sembilan kalau yang tiga terkait Pemerintah tadi sulit,” tambah Edy. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

admin

Recent Posts

Jadwal Operasional BCA Selama Libur Nataru, Cek di Sini!

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More

54 mins ago

IHSG Tinggalkan Level 7.000, BEI Beberkan Biang Keroknya

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More

1 hour ago

Ekonomi AS dan China Turun, Indonesia Kena Imbasnya?

Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More

2 hours ago

KB Bank Beri Suntikan Pembiayaan untuk Vendor Tripatra

Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More

3 hours ago

IHSG Hari Ini Ditutup Anjlok 1,84 Persen, Tembus Level 6.977

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More

4 hours ago

Asuransi Bintang Siap Implementasikan PSAK 117 Mulai 1 Januari 2025

Jakarta - Per 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan… Read More

4 hours ago