News Update

OJK: Kebijakan Countercyclical Ciptakan Soft Landing bagi IKNB

Jakarta-Otoritas Jasa  Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kebijakan  lanjutan countercyclical khusus untuk lembaga jasa keuangan non-bank sebagai langkah antisipasi potensi risiko ketidakpastian dari perkembangan pandemi Covid-19.

“Kebijakan countercyclical ini rencananya akan diterapkan hingga April 2023, yang mana sekarang program kebijakan tersebut sudah masuk proses finalisasi. Semoga bisa kita terbitkan kebijakan countercyclical tersebut di bulan ini,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Institusi Keuangan Non-Bank (IKNB) yang sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi, pada sebuah acara diskusi virtual Indonesia Financial Sector Outlook 2022, Selasa, 23 November 2021.

Beberapa hal yang diatur oleh kebijakan countercyclical IKNB tersebut antara lain pelaksanaan penilaian proses penilaian kemampuan dan kepatutan yang akan bisa dilakukan secara lebih fleksibel, relaksasi  pembiayaan modal kerja termasuk untuk pelaku UMKM, kesempatan restrukturisasi bagi pinjaman platform fintech P2P lending, serta relaksasi ketentuan  pelaksanaan evaluasi aktuaria untuk industri dana pensiun pemberi kerja.

“Kami berharap penerapan  kebijakan countercyclical ini nantinya bisa menciptakan  kondisi soft landing bagi para pelaku industri, dan juga tentu mencegah terjadinya guncangan pada industri akibat normalisasi regulasi  yang demikian drastis dalam waktu singkat, di samping bisa memberikan ruang gerak yang cukup bagi pelaku IKNB dalam melakukan mitigasi risiko normalisasi kebijakan di masa yang akan datang,” terang Riswinandi.

Data kinerja IKNB menunjukkan bahwa kebijakan stimulus yang dikeluarkan OJK sejak awal 2020 telah berhasil menjaga dan mendorong sektor IKNB tetap tumbuh positif di tengah kondisi krisis ekonomi dampak pandemi Covid-19.

Aset pelaku sektor IKNB   tumbuh secara tahunan sebesar 9,38% menjadi Rp2.759 triliun di September 2021. Sementara investasi sektor IKNB tumbuh 12,84% menjadi Rp1.663 triliun di September 2021.

Lalu, pada periode yang sama pendapatan operasional pelaku sektor IKNB juga tercatat tumbuh sebesar 11,25% menjadi Rp571,13 triliun di September 2021.

Di samping itu, sejalan dengan pesatnya penggunaan teknologi informasi dalam produk dan layanan di IKNB, Riswinandi mengutarakan kegentingan dari adanya tren ketergantungan terhadap teknologi digital yang semakin tinggi.

“Ketergantungan yang lebih tinggi terhadap infrastruktur IT juga meningkatkan eksposur perusahaan terhadap kelompok risiko cyber. Sebagai contoh, terjadinya kasus peretasan pada sistem IT perusahaan akan mengganggu kualitas layanan dan operasional perusahaan,” terangnya lagi.

Lebih lanjut, ia sebutkan  bahwa hal tersebut tentunya akan membahayakan keamanan data nasabah. OJK sebagai regulator pun telah menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2021 terkait manajemen risiko teknologi informasi oleh lembaga jasa keuangan non-bank, yang mencakup perusahaan asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan penyelenggara fintech P2P lending.

Nilai lebihnya, POJK tersebut tak hanya mengatur soal risiko manajemen IT, namun juga mengatur substansi penyelenggaraan sistem IT, seperti kewajiban dari pelaku industri untuk melakukan proteksi terhadap data-data perusahaan dan konsumennya.

“POJK ini juga mengatur setiap institusi keuangan agar melakukan upaya terbaik dalam melindungi data pribadi konsumen dan menghindari terjadinya penyalahgunaan data-data tersebut. Tentunya kami berharap agar kebijakan dimaksud dapat menjadi guideline bagi para pelaku di sektor IKNB supaya proses inovasi di sektor tersebut bisa berjalan secara prudent dan bertanggung jawab,” tekannya. Steven Widjaja

Dwitya Putra

Recent Posts

Amar Bank Dorong Layanan Embedded Banking di MRT Jakarta

Poin Penting Amar Bank menggandeng MRT Jakarta untuk menghadirkan layanan embedded banking di kanal digital,… Read More

5 hours ago

OJK Buka Suara soal Dugaan Penipuan Kripto yang Libatkan Timothy Ronald

Poin Penting OJK mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan penipuan trading kripto yang diduga melibatkan Timothy… Read More

7 hours ago

Seleksi Deputi Gubernur BI Bergulir, Misbakhun Sebut Kewenangan Ada di Presiden

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan pengusulan calon Deputi Gubernur BI… Read More

7 hours ago

Penipuan Online Kian Mengkhawatirkan, OJK Ungkap Guru Besar Jadi Korban

Poin Penting OJK mengungkap penipuan online bisa menimpa siapa saja, termasuk guru besar dan kalangan… Read More

8 hours ago

RUPSLB Bank Banten Sahkan Perubahan Direksi dan Komisaris

Poin Penting RUPSLB Bank Banten yang dihadiri Gubernur Banten Andra Soni menetapkan perubahan struktur pengurus… Read More

8 hours ago

KCIC Obral Tiket Whoosh, Ongkos Kereta Cepat Jakarta-Bandung Jadi Segini

Poin Penting KCIC menghadirkan promo Whoosh January Best Deal dengan potongan harga hingga 25 persen… Read More

9 hours ago