Ilustrasi: Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. (Foto: M Zulfikar)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Wilayah Jambi terus memantau tindak lanjut PT Bank Pembangunan Daerah Jambi atau Bank Jambi dalam menyelesaikan permasalahan anomali transaksi akibat gangguan sistem pada layanan ATM dan mobile banking yang terjadi pada 22 Februari 2026.
Kepala OJK Jambi Yan Iswara Rosya menyampaikan, pengawasan dilakukan untuk memastikan stabilitas operasional bank serta perlindungan hak-hak konsumen tetap terjaga.
Ia bilang, sehubungan dengan gangguan tersebut, OJK Jambi telah meminta Bank Jambi melakukan audit forensik dan investigasi menyeluruh.
Langkah ini bertujuan mengidentifikasi penyebab gangguan sekaligus memastikan penerapan standar keamanan yang tinggi dalam kegiatan operasional, termasuk pada sistem pembayaran.
Selain itu, OJK Jambi memantau secara intensif operasional Bank Jambi guna memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Baca juga: Ombudsman Dukung Bank Jambi Tingkatkan Layanan Digital dan Perlindungan Nasabah
“Mengingat terdapat penonaktifan sementara delivery channel Bank Jambi, antara lain layanan ATM, mobile banking, BI-FAST, RTGS, QRIS,” ujar Yan, dalam keterangannya, Senin, 23 Februari 2026.
Lanjutnya, OJK Jambi juga memastikan Bank Jambi melaksanakan mekanisme penanganan pengaduan serta pelindungan konsumen terdampak sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan OJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam rangka memperkuat pengawasan, OJK Jambi berkoordinasi lintas satuan kerja di OJK, termasuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC) serta Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).
Baca juga: Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah
Koordinasi juga dilakukan dengan regulator dan asosiasi terkait untuk memastikan keselarasan langkah penanganan dari aspek perbankan, teknologi informasi, dan pelindungan konsumen.
“OJK turut melakukan penelusuran, pertukaran informasi, serta assessment awal atas karakteristik gangguan yang terjadi guna mendukung langkah mitigasi dan pencegahan ke depan,” jelasnya.
OJK Jambi menyatakan akan mengambil langkah pengawasan lanjutan apabila diperlukan berdasarkan hasil evaluasi audit forensik dan investigasi yang tengah berjalan.
Kepada masyarakat, OJK Jambi mengimbau agar tetap tenang dan meyakini komitmen Bank Jambi dalam memastikan hak dan kepentingan konsumen terlindungi sesuai ketentuan.
“OJK menegaskan bahwa secara fundamental Bank Jambi berada dalam kondisi yang baik, termasuk dari sisi likuiditas dan solvabilitas dalam menyelesaikan seluruh tanggung jawab kepada konsumen,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa minggu… Read More
Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More
Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More
Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More
Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More
Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More