Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi peta jalan (roadmap) pengembangan Bullion Bank, yang direncanakan akan segera diluncurkan dalam waktu dekat. Roadmap ini disusun sebagai bagian dari penguatan sektor jasa keuangan berbasis emas di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa penyusunan roadmap tidak dilakukan secara sepihak.
“Kita kan bikinnya tidak hanya kami sendiri, tapi juga koordinasi dengan kementerian, lembaga terkait dan juga asosiasi. Jadi, ini sedang dalam proses,” kata Agusman, di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.
Baca juga: Airlangga Dorong Optimalisasi Bullion Bank untuk Perkuat Ekonomi Syariah
Ia berharap, peluncuran roadmap bullion bank ini akan segera terwujud dalam waktu dekat meski tak menyebut kapan waktu pastinya.
“Mudah-mudahan bisa pada waktunya, kita update-lah. Nanti rekan-rekan kita update kalau sudah siap,” jelasnya.
Agusman menjelaskan, roadmap bullion bank sendiri memang telah sesuai dengan UU P2SK, yang tak hanya menawarkan gadai emas semata.
“Tetapi juga nanti simpanan emas, pemberian pembiayaan emas, pendanaan emas dan lain sebagainya,” jelasnya.
Baca juga: Susul BSI dan Pegadaian, OJK Buka Peluang LJK Ajukan Izin Usaha Bullion Bank
Peluncuran bullion bank, sebut dia, merupakan satu paket dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian periode 2025-2030.
“Jadi ini satu paket sebetulnya. Kalau persinggungannya dengan yang ini adalah usaha gadai itu salah satu yang memungkinkan melakukan kegiatan bullion sepanjang sudah memenuhi persyaratan yang berlaku,” ujarnya.
Sebab, kata Agusman, izin mendirikan bullion bank juga memiliki sejumlah persyaratan seperti permodalan dan lain-lain yang harus perlu dipenuhi,” tandasnya.
Sejalan dengan itu, OJK juga tengah menyiapkan Dewan Emas sebagai pelengkap ekosistem dari kegiatan bullion bank atau bank emas.
Baca juga: Inilah Alasan OJK Rilis Roadmap Penguatan Industri Pergadaian
Penyiapan Dewan Emas sendiri mengacu kepada keberhasilan negara-negara yang lebih dahulu menciptakan Gold Council. Nantinya Dewan Emas akan diisi oleh para regulator terkait.
Sebelumnya, OJK menyampaikan bahwa kegiatan bullion bank di industri jasa keuangan menunjukkan prospektif menjanjikan, termasuk di pergadaian.
Berdasarkan data OJK, aktivitas perdagangan emas melalui pergadaian mencapai total transaksi Rp 4,7 triliun per Juni 2025. Adapun total volume emas yang beredar mencapai 2.759 kilogram (kg). (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More