Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan tentang persyaratan pembukaan jaringan kantor dengan diskon alokasi modal inti bagi bank yang dapat meningkatkan efisiensinya.
Tidak tanggung-tanggung, otoritas bakal memberikan korting sampai 100% bagi bank yang dinilai sangat efisien. Namun untuk memerolehnya perbankan harus memenuhi syarat dan ketentuan dari OJK.
Tingkat efisiensi yang disyaratkan untuk memperoleh keringanan alokasi modal inti adalah memenuhi Net Interest Margin (NIM) dan Beban Operasional Pendapatan Operasional (BOPO) tertentu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, aturan soal pembukaan jaringan kantor tersebut sudah ada sebelumnya yaitu Surat Edaran Bank Indonesia No 15/7/DPNP tanggal 8 Maret 2013. Bedanya, regulasi yang merupakan penyempurnaan SEBI itu akan fokus pada insentif bukan disinsentif seperti aturan sebelumnya.
“Insentif lebih fokus pada pemberian kemudahan bagi bank dalam membuka jaringan kantor yang mencapai tingkat efisiensi tertentu dilihat dari dua komponen yaitu NIM dan BOPO,” kata Nelson dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis, 28 April 2016.
Secara umum, perbankan bisa memanfaatkan insentif dari OJK bila memenuhi tingkat NIM di bawah 4,5%. Sementara untuk BOPO, ditetapkan di bawah 75% untuk kelompok BUKU 3 dan 4, serta di bawah 85% untuk kelompok BUKU 1 dan 2. Bank-bank yang BOPO dan NIM-nya jauh di bawah ketentuan bahkan dimungkinkan mendapat insentif lebih besar.
Secara detil, batasan rasio BOPO yang dapat memperoleh insentif antara lain: untuk bank BUKU I dengan rasio NIM kurang dari 3% hingga kurang dari 4,5% dan BOPO kurang dari 80% akan mendapat pengurangan alokasi modal inti antara 50% hingga 100%. Bank BUKU I dengan rasio NIM kurang dari 3% hingga kurang dari 4,5% dan BOPO lebih dari sama dengan 80% hingga kurang dari 85% akan memperoleh pengurangan alokasi modal inti antara 40% hingga 80%.
Sementara untuk Bank BUKU 2 dengan rasio NIM kurang dari 3% hingga kurang dari 4,5% dan BOPO kurang dari 80% akan memperoleh pengurangan alokasi modal inti antara 50% hingga 100%. Bank BUKU 2 dengan rasio NIM kurang dari 3% hingga 4,5% dengan BOPO lebih dari sama dengan 80% hingga kurang dari 85% akan memperoleh pengurangan alokasi modal inti 40% hingga 80%.
Untuk Bank BUKU 3 dengan NIM kurang dari 3% hingga kurang dari 4,5% dengan BOPO kurang dari 70% akan memperoleh pengurangan alokasi modal inti 50% hingga 100%. Sedangkan bank BUKU 3 dengan NIM kurang dari 3% hingga kurang dari 4,5% dan BOPO antara lebih dari sama dengan 70% hingga kurang dari 75% akan memperoleh keringanan alokasi modal inti antara 40% hingga 80%.
Untuk Bank BUKU 4 dengan rasio NIM kurang dari 3% hingga kurang dari 4,5% dan BOPO kurang dari 70% akan memperoleh keringanan alokasi modal inti antara 50% hingga 100%. Sedangkan bank BUKU 4 dengan rasio NIM kurang dari 3% hingga kurang dari 4% dan BOPO antara lebih dari sama dengan 70 sampai kurang dari 75% akan mendapat keringanan alokasi modal inti abtara 50% hingga 80%. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More
Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More
Jakarta - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More
Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More