Keuangan

OJK Kaji Rilis SE Penempatan Dana IKNB di Obligasi Korporasi

Jakarta–OJK berencana membuat Surat Edaran (SE) yang akan mengatur industri keuangan nonbank (IKNB) untuk menempatkan dana kelolaan di surat utang korporasi. Khususnya pada BUMN yang bergerak di sektor konstruksi.

Dewan Pengawas IKNB Firdaus Djaelani menyebut pihaknya mendorong industri keuangan nonbank seperti asuransi, dana pensiun dan juga BPJS untuk menempatkan dana di instrumen obligasi korporasi, khusunya pada sektor infrastruktur. Pasalnya, pemerintah masih mengalami kekurangan dana dalam mengelola keuangan negara. Obligasi korporasi, dapat menjadi langkah solusi dalam menyelesaikan masalah ini.

“Tahun ini, industri keuangan nonbank wajib memegang 20% dana kelolaan di SBN, Tahun depan bertambah jadi 30%. Jadi bisa saja mereka masuk ke korporasi BUMN,” sebut Firdaus di kantornya, Senin, 2 Mei 2016.

Karena itu, OJK bersama dengan Kementerian Keuangan dan juga kementerian BUMN sedang mengadakan pembahasan terkait dengan rencana ini.

“Pada dasarnya kita sepakat. Nanti Kalau sudah siap (obligasi korporasi) nanti kita tinggal buatkan SE-nya,” tambahnya.

Meskipun begitu, OJK mengakui pihaknya belum mengatur dengan detail mengenai aturan berapa persen Industri keuangan nonbank harus memegang surat utang korporasi dalam portofolio mereka. (*) Gina Maftuhah

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Riset HID: 73 Persen Perusahaan Prioritaskan Manajemen Identitas di Tengah Ancaman Siber

Poin Penting Menurut riset HID 73 persen perusahaan global kini memprioritaskan manajemen identitas seiring meningkatnya… Read More

4 hours ago

Menguak Dugaan Kegagalan KAP dan Ketimpangan Penegakan Hukum dalam Skandal Kredit Sritex

Jakarta - Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terkait kasus kredit macet PT… Read More

6 hours ago

Top! Laba Bank Kalbar Februari 2026 Tumbuh 14,81 Persen di Tengah Tekanan Ekonomi

Poin Penting Hingga Februari 2026, Bank Kalbar mencetak laba Rp98,71 miliar, naik 14,81 persen (yoy),… Read More

7 hours ago

Analis Elev8 Ungkap Anak Muda Punya Pandangan Baru Soal Sukses Finansial

Poin Penting Milenial dan Gen Z tidak lagi terpaku pada indikator tradisional seperti kepemilikan rumah,… Read More

16 hours ago

OJK Hormati Putusan KPPU atas 97 Pindar, Fokus Jaga Stabilitas Industri

Poin Penting OJK menghormati putusan KPPU yang menjatuhkan sanksi kepada 97 pindar atas pelanggaran persaingan… Read More

21 hours ago

Kinerja Ciamik, Hartadinata Abadi (HRTA) Raih Pendapatan Rp44,55 T di 2025

Poin Penting Kinerja melonjak signifikan, pendapatan HRTA naik 144,39% menjadi Rp44,55 triliun dan laba bersih… Read More

23 hours ago