OJK; Dorong dan awasi IKNB. (Foto: Erman)
Jakarta–OJK berencana membuat Surat Edaran (SE) yang akan mengatur industri keuangan nonbank (IKNB) untuk menempatkan dana kelolaan di surat utang korporasi. Khususnya pada BUMN yang bergerak di sektor konstruksi.
Dewan Pengawas IKNB Firdaus Djaelani menyebut pihaknya mendorong industri keuangan nonbank seperti asuransi, dana pensiun dan juga BPJS untuk menempatkan dana di instrumen obligasi korporasi, khusunya pada sektor infrastruktur. Pasalnya, pemerintah masih mengalami kekurangan dana dalam mengelola keuangan negara. Obligasi korporasi, dapat menjadi langkah solusi dalam menyelesaikan masalah ini.
“Tahun ini, industri keuangan nonbank wajib memegang 20% dana kelolaan di SBN, Tahun depan bertambah jadi 30%. Jadi bisa saja mereka masuk ke korporasi BUMN,” sebut Firdaus di kantornya, Senin, 2 Mei 2016.
Karena itu, OJK bersama dengan Kementerian Keuangan dan juga kementerian BUMN sedang mengadakan pembahasan terkait dengan rencana ini.
“Pada dasarnya kita sepakat. Nanti Kalau sudah siap (obligasi korporasi) nanti kita tinggal buatkan SE-nya,” tambahnya.
Meskipun begitu, OJK mengakui pihaknya belum mengatur dengan detail mengenai aturan berapa persen Industri keuangan nonbank harus memegang surat utang korporasi dalam portofolio mereka. (*) Gina Maftuhah
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More