OJK; Dorong dan awasi IKNB. (Foto: Erman)
Jakarta–OJK berencana membuat Surat Edaran (SE) yang akan mengatur industri keuangan nonbank (IKNB) untuk menempatkan dana kelolaan di surat utang korporasi. Khususnya pada BUMN yang bergerak di sektor konstruksi.
Dewan Pengawas IKNB Firdaus Djaelani menyebut pihaknya mendorong industri keuangan nonbank seperti asuransi, dana pensiun dan juga BPJS untuk menempatkan dana di instrumen obligasi korporasi, khusunya pada sektor infrastruktur. Pasalnya, pemerintah masih mengalami kekurangan dana dalam mengelola keuangan negara. Obligasi korporasi, dapat menjadi langkah solusi dalam menyelesaikan masalah ini.
“Tahun ini, industri keuangan nonbank wajib memegang 20% dana kelolaan di SBN, Tahun depan bertambah jadi 30%. Jadi bisa saja mereka masuk ke korporasi BUMN,” sebut Firdaus di kantornya, Senin, 2 Mei 2016.
Karena itu, OJK bersama dengan Kementerian Keuangan dan juga kementerian BUMN sedang mengadakan pembahasan terkait dengan rencana ini.
“Pada dasarnya kita sepakat. Nanti Kalau sudah siap (obligasi korporasi) nanti kita tinggal buatkan SE-nya,” tambahnya.
Meskipun begitu, OJK mengakui pihaknya belum mengatur dengan detail mengenai aturan berapa persen Industri keuangan nonbank harus memegang surat utang korporasi dalam portofolio mereka. (*) Gina Maftuhah
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting BCA menyiapkan Rp65,7 triliun uang tunai untuk memenuhi kebutuhan transaksi nasabah selama Ramadan… Read More
Poin Penting Bank Mandiri apresiasi perpanjangan dana SAL hingga September 2026 untuk memperkuat likuiditas dan… Read More
Oleh Tim Infobanknews/The Asian Post SIDANG kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex,… Read More
Poin Penting Satgas PKH menyegel area operasional PT Mineral Trobos di Maluku Utara karena dugaan… Read More
Poin Penting PT Bank Amar Indonesia Tbk menyatakan siap memenuhi ketentuan permodalan baru jika OJK… Read More
Poin Penting AXA Mandiri menjaga stabilitas permodalan melalui pengawasan ketat terhadap rasio solvabilitas (Risk Based… Read More