News Update

OJK Kaji Penerapan Penawaran Efek Lintas Negara

Jakarta–Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida menyebutkan, bahwa pasar modal Indonesia terus mendorong untuk ikut penawaran lintas negara (cross border offering)‎ reksa dana, dan selanjutnya ke sektor saham.

“Ta‎pi untuk ikut cross border offering ada yang terkendala dengan ketentuan hukum, sehingga harus disesuaikan dulu dengan yang disyaratkan,” kata Nurhaida, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, penerapan penawaran efek lintas negara untuk pasar modal Indonesia masih terkendala UU Pasar Modal, maka dari itu ketentuan tersebut harus ditandatangani oleh profesi penunjang yang ada di dalam daftar OJK.

“Kalau terapkan cross border offering, maka prospektus ditandatangani oleh profesi penunjang negara asal, dan tidak terdaftar di OJK, sehingga tidak bisa,” terang Nurhaida.

Dalam menerapkan cross border offering, Nurhaida mengakui, setidaknya ada perubahan UU Pasar Modal. Tapi, hal itu sangat disayangkan, karena perubahan UU pasar modal tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) di 2016.

‎”Perubahan UU pasar modal seharusnya dilakukan tahun ini, tapi sekarang tidak masuk dalam Prolegnas. Karena ada yang lebih diutamakan,” tutup Nurhaida.

Sebelumnya, OJK menyebut pasar modal di negara-negara ASEAN akan diintegrasikan sehingga lebih mudah untuk saling bertransaksi. Meski tak merinci secara khusus untuk pasar modal syariah, namun dalam tahap pengenalan ini diharapkan transaksi antarpasar modal ASEAN menjadi lebih efisien. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Laporan dari Sidang Kasus Kredit Macet Sritex: Saksi Ahli, Bebaskan Para Bankir

Oleh: Tim Redaksi Infobank Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal… Read More

9 hours ago

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

19 hours ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

19 hours ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

19 hours ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

19 hours ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

19 hours ago