Jakarta–Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida menyebutkan, bahwa pasar modal Indonesia terus mendorong untuk ikut penawaran lintas negara (cross border offering) reksa dana, dan selanjutnya ke sektor saham.
“Tapi untuk ikut cross border offering ada yang terkendala dengan ketentuan hukum, sehingga harus disesuaikan dulu dengan yang disyaratkan,” kata Nurhaida, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, penerapan penawaran efek lintas negara untuk pasar modal Indonesia masih terkendala UU Pasar Modal, maka dari itu ketentuan tersebut harus ditandatangani oleh profesi penunjang yang ada di dalam daftar OJK.
“Kalau terapkan cross border offering, maka prospektus ditandatangani oleh profesi penunjang negara asal, dan tidak terdaftar di OJK, sehingga tidak bisa,” terang Nurhaida.
Dalam menerapkan cross border offering, Nurhaida mengakui, setidaknya ada perubahan UU Pasar Modal. Tapi, hal itu sangat disayangkan, karena perubahan UU pasar modal tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) di 2016.
”Perubahan UU pasar modal seharusnya dilakukan tahun ini, tapi sekarang tidak masuk dalam Prolegnas. Karena ada yang lebih diutamakan,” tutup Nurhaida.
Sebelumnya, OJK menyebut pasar modal di negara-negara ASEAN akan diintegrasikan sehingga lebih mudah untuk saling bertransaksi. Meski tak merinci secara khusus untuk pasar modal syariah, namun dalam tahap pengenalan ini diharapkan transaksi antarpasar modal ASEAN menjadi lebih efisien. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Kredit Bank Mandiri naik 13,1% menjadi Rp1.452 triliun. DPK tumbuh 15,9% dengan aset… Read More
Poin Penting STRK agresif ekspansi ke pasar ekspor di tengah lesunya pasar domestik. Capex Rp10… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 ke level 8.537,91, seiring turunnya… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 dan ditutup di level 8.537,91.… Read More
Poin Penting STRK menggandeng Coco Bali Pte Ltd untuk memperkuat ekspansi global melalui peluncuran tiga… Read More
Poin Penting UMP 2026 telah ditetapkan di 38 provinsi berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025,… Read More