News Update

OJK Kaji New RBC, Zurich Asuransi Indonesia Klaim Sudah Jauh di Atas Batas Minimum

Poin Penting

  • OJK siapkan penyesuaian aturan RBC seiring rencana penerapan PSAK 117 yang akan mengubah metode penghitungan solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi
  • Zurich Asuransi Indonesia menyatakan siap menghadapi perubahan regulasi, dengan kondisi permodalan yang dinilai cukup kuat
  • Rasio RBC Zurich saat ini sekitar 300 persen, jauh di atas batas minimum regulator yang berada di kisaran 120–125 persen.

Jakarta – Di tengah rencana penyesuaian aturan Risk-Based Capital (RBC) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan asuransi mulai menyiapkan diri untuk menghadapi perubahan pengukuran kesehatan keuangan industri.

Regulasi baru yang tengah dikaji ini berkaitan dengan penerapan PSAK 117, yang akan memengaruhi metode penghitungan solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi, khususnya bagi perusahaan dengan ekuitas di atas Rp5 triliun.

Presiden Direktur PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk, Edhi Tjahja Negara, menegaskan bahwa secara posisi permodalan, perseroan telah berada jauh di atas ketentuan minimum yang dipersyaratkan regulator.

Baca juga: Tiga Bulan Dipasarkan, Zurich Critical Care Sumbang 20 Persen Pendapatan Zurich Life

Menurutnya, rasio RBC perusahaan saat ini telah mencapai sekitar 300 persen, jauh melampaui batas minimum yang umumnya dipatok regulator di kisaran 120 persen.

“Mengenai regulasi, sejauh ini Zurich Asuransi Indonesia selalu berada di atas ketentuan. Kalau RBC minimum, kami hari ini sudah jauh di atas itu, karena saat ini RBC kami sekitar 300 persen,” ujarnya dalam acara Media Gathering di Jakarta, Senin (9/3).

Baca juga: Produksi Migas Digenjot, Industri Asuransi Siap Tangkap Peluang Baru di Sektor Energi

Ia menjelaskan, posisi tersebut menunjukkan bahwa ketahanan permodalan perusahaan relatif kuat dalam menghadapi berbagai dinamika regulasi maupun kondisi industri.

“Yang diminta regulator sebenarnya sekitar 120 persen sampai 125 persen. Jadi secara entitas, posisi kami sudah melebihi ketentuan minimum yang diminta oleh regulasi,” kata Edhi. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Perang AS-Israel vs Iran Guncang Ekonomi Indonesia?

Poin Penting Eskalasi konflik AS–Israel dengan Iran memicu lonjakan harga minyak, dari sekitar USD65 menjadi… Read More

34 mins ago

Sasar Trader Elite, Simak Syarat dan Benefit Program PINTU VIP

Poin Penting PINTU meluncurkan program Pintu VIP, layanan premium eksklusif bagi pengguna loyal yang memenuhi… Read More

2 hours ago

SMI Tawarkan Obligasi Ritel Infrastruktur Rp300 Miliar, Segini Kuponnya

Poin Penting PT SMI menawarkan Obligasi Ritel Infrastruktur (ORIS) senilai hingga Rp300 miliar, terbuka untuk… Read More

11 hours ago

Unitlink Dikelola Selektif, MNC Life Utamakan Transparansi ke Nasabah

Poin Penting MNC Life fokus pertumbuhan berkualitas dengan menyeimbangkan ekspansi bisnis, kualitas investasi, dan manajemen… Read More

13 hours ago

Kantongi Restu RUPST, BNI Siap Eksekusi Buyback Saham Rp905,48 Miliar

Poin Penting BBNI setuju melakukan buyback saham Rp905,48 miliaruntuk stabilisasi harga dan fleksibilitas modal Saham… Read More

13 hours ago

KB Bank Ramadan Berbagi 2026: Menguat dalam Kebersamaan, Tumbuh dengan Keberkahan

Jakarta - PT Bank KB Indonesia Tbk (KB Bank) menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan… Read More

15 hours ago