News Update

OJK Kaji New RBC, Zurich Asuransi Indonesia Klaim Sudah Jauh di Atas Batas Minimum

Poin Penting

  • OJK siapkan penyesuaian aturan RBC seiring rencana penerapan PSAK 117 yang akan mengubah metode penghitungan solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi
  • Zurich Asuransi Indonesia menyatakan siap menghadapi perubahan regulasi, dengan kondisi permodalan yang dinilai cukup kuat
  • Rasio RBC Zurich saat ini sekitar 300 persen, jauh di atas batas minimum regulator yang berada di kisaran 120–125 persen.

Jakarta – Di tengah rencana penyesuaian aturan Risk-Based Capital (RBC) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan asuransi mulai menyiapkan diri untuk menghadapi perubahan pengukuran kesehatan keuangan industri.

Regulasi baru yang tengah dikaji ini berkaitan dengan penerapan PSAK 117, yang akan memengaruhi metode penghitungan solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi, khususnya bagi perusahaan dengan ekuitas di atas Rp5 triliun.

Presiden Direktur PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk, Edhi Tjahja Negara, menegaskan bahwa secara posisi permodalan, perseroan telah berada jauh di atas ketentuan minimum yang dipersyaratkan regulator.

Baca juga: Tiga Bulan Dipasarkan, Zurich Critical Care Sumbang 20 Persen Pendapatan Zurich Life

Menurutnya, rasio RBC perusahaan saat ini telah mencapai sekitar 300 persen, jauh melampaui batas minimum yang umumnya dipatok regulator di kisaran 120 persen.

“Mengenai regulasi, sejauh ini Zurich Asuransi Indonesia selalu berada di atas ketentuan. Kalau RBC minimum, kami hari ini sudah jauh di atas itu, karena saat ini RBC kami sekitar 300 persen,” ujarnya dalam acara Media Gathering di Jakarta, Senin (9/3).

Baca juga: Produksi Migas Digenjot, Industri Asuransi Siap Tangkap Peluang Baru di Sektor Energi

Ia menjelaskan, posisi tersebut menunjukkan bahwa ketahanan permodalan perusahaan relatif kuat dalam menghadapi berbagai dinamika regulasi maupun kondisi industri.

“Yang diminta regulator sebenarnya sekitar 120 persen sampai 125 persen. Jadi secara entitas, posisi kami sudah melebihi ketentuan minimum yang diminta oleh regulasi,” kata Edhi. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank Andalkan Corporate Banking jadi Motor Pertumbuhan Bisnis

Poin Penting KB Bank fokus pada corporate banking dengan ekspansi kredit yang lebih selektif. Perseroan… Read More

4 hours ago

Asuransi Multi Artha Guna (AMAG) Raih Pendapatan Jasa Rp2,79 Triliun di 2025

Poin Penting Pendapatan AMAG naik 8,48% menjadi Rp2,79 triliun pada 2025. Laba bersih turun 41%… Read More

9 hours ago

Pembiayaan Baru WOM Finance Tembus Rp5,94 Triliun di 2025, Tumbuh 9,35 Persen

Poin Penting Pembiayaan baru WOM Finance tumbuh 9,35 persen (yoy) menjadi Rp5,94 triliun, mendorong kenaikan… Read More

10 hours ago

Kasus Amsal Disorot: Dari Dugaan Mark-Up hingga Implikasi Keuangan Negara

Poin Penting Kasus Amsal mengungkap dugaan mark-up anggaran proyek desa dengan kerugian negara sekitar Rp202… Read More

10 hours ago

RUPS WOM Finance Rombak Pengurus, Kursi Dirut Segera Diisi

Poin Penting WOM Finance merombak jajaran komisaris dan direksi melalui RUPS terbaru. Posisi direktur utama… Read More

10 hours ago

Pendapatan DCI Indonesia Tumbuh 40,1 Persen Jadi Rp2,5 Triliun di 2025

Poin Penting Pendapatan DCII 2025 tumbuh 40,1 persen yoy menjadi Rp2,5 triliun, didorong operasional data… Read More

10 hours ago