Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menaikkan batas minimum modal inti bank khususnya pada kelompok Bank BUKU I diatas Rp100 miliar. Peningkatan minimum modal inti bank BUKU I ini untuk mendorong daya saing antar bank.
Selain itu, kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, peningkatan minimum modal inti bank juga dilakukan seiring dengan akan diterapkannya Tax Amnesty (pengampunan pajak). Pihaknya memang mendorong dana Repatriasi Tax Amnesty ini masuk ke dalam instrumen keuangan yang ada di perbankan, sehingga dapat menggemukkan permodalan bank.
Sebagaimana di ketahui, saat ini, regulator perbankan menetapkan modal inti bank sebesar Rp100 miliar sampai dengan Rp1 triliun untuk kelompok bank BUKU I. Sedangkan modal inti bank sebesar Rp1 triliun sampai dengan Rp5 triliun untuk kelompok bank BUKU II.
“Kita juga ada keinginan untuk menaikkan modal minimum dari bank. Ini juga nanti bisa masuk kesitu bisa masuk ke project investasi, surat berharga dan sebagainya,” ujar Muliaman di Gedung BI, Jakarta, Kamis, 28 April 2016.
Tujuan menaikkan modal minimum itu, lantaran OJK berkeinginan semua bank memiliki permodalan yang kuat sehingga dapat menghadapi persaingan dengan bank lain. “Intinya begini kita perlu terus memperkuat permodalan. Kalau tidak kuat modal nya bank juga tidak bisa apa-apa. Semua bank harus kuat,” tukasnya.
Muliaman mengaku, pihaknya akan lebih mendorong kepada Bank BUKU I dan Bank BUKU II untuk menaikkan permodalannya. Salah satunya yakni dengan mendorong dana repatriasi tax amnesty untuk masuk ke instrumen keuangan. Dengan begitu, minimum modal inti bank BUKU I dan bank BUKU II akan meningkat dalam beberapa tahun ke depan.
“Oh iya. Artinya ini (dana repatriasi) kan bisa masuk ke bank-bank (BUKU I & BUKU II) itu, bisa juga masuk ke bank-bank besar. Sehingga bank itu juga kalau masuk dananya modalnya ditambah,” ucap Muliaman.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon pernah mengatakan, apabila dana repatriasi tax amnesty bisa dimanfaatkan untuk menyuntikkan bank-bank kecil maka dalam dua sampai tiga tahun ke depan sudah tidak ada lagi Bank BUKU I.
“Dua atau tiga tahun ke depan bisa tidak ada lagi BUKU I, jika memang potensi (dana repatriasi) besar. Bagi bank, dia bisa leluasa juga salurkan kredit,” paparnya.
Sejauh ini, kata Nelson, OJK memang memiliki opsi agar dana repatriasi pengampunan pajak ini dapat dialihkan sebagai bentuk investasi untuk penambahan modal bank-bank kecil. Penambahan modal ini seperti dengan aksi merangkul mitra investor strategis (strategic investor).
“Jadi kalau nambah modal ya seperti dengan strategic partner, berbeda dengan dana repatriasi yang masuk ke deposito,” tutup Nelson. (*)
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More
Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More