Headline

OJK Kaji Naikkan Modal Minimum Bank di Atas Rp100 Miliar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menaikkan batas minimum modal inti bank khususnya pada kelompok Bank BUKU I diatas Rp100 miliar. Peningkatan minimum modal inti bank BUKU I ini untuk mendorong daya saing antar bank.

Selain itu, kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, peningkatan minimum modal inti bank juga dilakukan seiring dengan akan diterapkannya Tax Amnesty (pengampunan pajak). Pihaknya memang mendorong dana Repatriasi Tax Amnesty ini masuk ke dalam instrumen keuangan yang ada di perbankan, sehingga dapat menggemukkan permodalan bank.

Sebagaimana di ketahui, saat ini, regulator perbankan menetapkan modal inti bank sebesar Rp100 miliar sampai dengan Rp1 triliun untuk kelompok bank BUKU I. Sedangkan modal inti bank sebesar Rp1 triliun sampai dengan Rp5 triliun untuk kelompok bank BUKU II.

“Kita juga ada keinginan untuk menaikkan modal minimum dari bank. Ini juga nanti bisa masuk kesitu bisa masuk ke project investasi, surat berharga dan sebagainya,” ujar Muliaman di Gedung BI, Jakarta, Kamis, 28 April 2016.

Tujuan menaikkan modal minimum itu, lantaran OJK berkeinginan semua bank memiliki permodalan yang kuat sehingga dapat menghadapi persaingan dengan bank lain. “Intinya begini kita perlu terus memperkuat permodalan. Kalau tidak kuat modal nya bank juga tidak bisa apa-apa. Semua bank harus kuat,” tukasnya.

Muliaman mengaku, pihaknya akan lebih mendorong kepada Bank BUKU I dan Bank BUKU II untuk menaikkan permodalannya. Salah satunya yakni dengan mendorong dana repatriasi tax amnesty untuk masuk ke instrumen keuangan. Dengan begitu, minimum modal inti bank BUKU I dan bank BUKU II akan meningkat dalam beberapa tahun ke depan.

“Oh iya. Artinya ini (dana repatriasi) kan bisa masuk ke bank-bank (BUKU I & BUKU II) itu, bisa juga masuk ke bank-bank besar. Sehingga bank itu juga kalau masuk dananya modalnya ditambah,” ucap Muliaman.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon pernah mengatakan, apabila dana repatriasi tax amnesty bisa dimanfaatkan untuk menyuntikkan bank-bank kecil maka dalam dua sampai tiga tahun ke depan sudah tidak ada lagi Bank BUKU I.

“Dua atau tiga tahun ke depan bisa tidak ada lagi BUKU I, jika memang potensi (dana repatriasi) besar. Bagi bank, dia bisa leluasa juga salurkan kredit,” paparnya.

Sejauh ini, kata Nelson, OJK memang memiliki opsi agar dana repatriasi pengampunan pajak ini dapat dialihkan sebagai bentuk investasi untuk penambahan modal bank-bank kecil. Penambahan modal ini seperti dengan aksi merangkul mitra investor strategis (strategic investor).

“Jadi kalau nambah modal ya seperti dengan strategic partner, berbeda dengan dana repatriasi yang masuk ke deposito,” tutup Nelson. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

3 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

5 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

7 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

8 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

8 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

11 hours ago