Keuangan

OJK Kaji Aturan Perubahan Batas Atas Pendanaan Produktif Fintech Lending

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, saat ini tengah menyusun Rancang Peraturan OJK (RPOJK) yang terkait dengan fintech peer to peer (P2P) lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) tentang perubahan batas atas pendanaan produktif.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan penyusunan RPOJK dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca juga: OJK: 5 Perusahaan Pembiayaan dan 8 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum

“Salah satu substansi pengaturan yang mengalami perubahan adalah batas atas pendanaan produktif yang saat ini dapat dilakukan sampai dengan Rp2 miliar,” ucap Agusman dalam keterangan tertulis dikutip, 11 April 2024.

Dia juga menjelaskan, aturan yang terkait dengan kenaikan batas atas tersebut saat ini sedang dalam proses kajian. Di mana, terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh fintech P2P lending.

“LPBBTI yang memiliki TWP90 maksimal 5 persen dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha dari OJK,” imbuhnya.

Baca juga: OJK Tegaskan Tak Bakal Lindungi Debitur Nakal

Adapun, industri fintech P2P lending, mencatat pertumbuhan outstanding pembiayaan di Februari 2024 yang terus melanjutkan peningkatan menjadi 21,98 persen yoy, dengan nominal sebesar Rp61,10 triliun. 

Selain itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) pun dalam kondisi yang terjaga pada posisi 2,95 persen di Februari 2024. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

7 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

7 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

9 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

9 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

10 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

10 hours ago