Keuangan

OJK Kaji Aturan Perubahan Batas Atas Pendanaan Produktif Fintech Lending

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, saat ini tengah menyusun Rancang Peraturan OJK (RPOJK) yang terkait dengan fintech peer to peer (P2P) lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) tentang perubahan batas atas pendanaan produktif.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan penyusunan RPOJK dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca juga: OJK: 5 Perusahaan Pembiayaan dan 8 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum

“Salah satu substansi pengaturan yang mengalami perubahan adalah batas atas pendanaan produktif yang saat ini dapat dilakukan sampai dengan Rp2 miliar,” ucap Agusman dalam keterangan tertulis dikutip, 11 April 2024.

Dia juga menjelaskan, aturan yang terkait dengan kenaikan batas atas tersebut saat ini sedang dalam proses kajian. Di mana, terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh fintech P2P lending.

“LPBBTI yang memiliki TWP90 maksimal 5 persen dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha dari OJK,” imbuhnya.

Baca juga: OJK Tegaskan Tak Bakal Lindungi Debitur Nakal

Adapun, industri fintech P2P lending, mencatat pertumbuhan outstanding pembiayaan di Februari 2024 yang terus melanjutkan peningkatan menjadi 21,98 persen yoy, dengan nominal sebesar Rp61,10 triliun. 

Selain itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) pun dalam kondisi yang terjaga pada posisi 2,95 persen di Februari 2024. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

9 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

14 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

14 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

14 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

15 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

15 hours ago