Ilustrasi - Kantor OJK. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) terkait kasus penyajian laporan keuangan tahunan 2021-2023 dan penawaran umum perdana saham IPPE.
OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp4,62 miliar kepada IPPE atas kesalahan penyajian saldo aset berupa uang muka pembangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil penawaran umum perdana saham IPPE.
Selain itu, pengakuan mutasi berupa aset dalam bangunan dan penambahan mesin dinilai tidak sesuai Paragraf 4.3 dan Paragraf 4.4 KKPK SAK 2020, Paragraf 7 PSAK 16 karena tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk dapat diakui sebagai aset.
Baca juga: Analis Beberkan Dampak Perang Iran-AS ke Pasar Modal RI
IPPE juga dikenai sanksi berdasarkan Pasal 6 jo. Pasal 2 ayat (1) POJK 31/POJK.04/2015 karena PT Indo Pureco Pratama Tbk tidak menyampaikan laporan Informasi atau Fakta Material kepada OJK dan tidak mengumumkan pemberhentian kegiatan operasional.
OJK turut menjatuhkan denda kepada dua mantan direksi IPPE periode 2021–2023, yakni Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, masing-masing sebesar Rp840 juta secara tanggung renteng atas ketidaksesuaian pengakuan aset.
Sanksi juga diberikan kepada auditor IPPE, yakni Ben Ardi dan Rizki Damir Mustika dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan, dengan total denda Rp265 juta.
Baca juga: Siapa Ketua OJK Pilihan Presiden dan Harapan Bankir?
Selain itu, KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan dikenakan denda Rp525 juta karena tidak menerapkan standar pengendalian mutu dalam audit laporan keuangan IPPE periode 2021–2023.
Adapun terkait proses IPO IPPE, OJK menjatuhkan denda Rp3,4 miliar kepada PT KGI Sekuritas Indonesia serta membekukan kegiatan usahanya sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan.
Direktur Utama PT KGI Sekuritas Indonesia, Antony, juga dikenai denda Rp650 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan.
Baca juga: KGI Sekuritas Terbitkan 2 Waran Terstruktur Baru, Ini Keunggulannya
Penetapan sanksi ini menjadi bentuk komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting BGN menghentikan sementara 47 SPPG program MBG setelah ditemukan menu tidak memenuhi standar… Read More
Poin Penting BRI akan menggelar RUPS Tahunan pada 10 April 2026, dengan pemanggilan resmi dilakukan… Read More
Poin Penting Airlangga menyebut konflik AS-Israel-Iran berpotensi menaikkan harga BBM di Indonesia akibat gangguan suplai… Read More
Poin Penting PT Affirmate Bisnis Nusantara (ABN) resmi menyelesaikan komitmen investasi pada PT BOT Finance… Read More
Poin Penting Upbit Indonesia dan IDNFT menggelar “Web3 on Campus” di empat kota, menjangkau ±1.000… Read More
Poin Penting Bank Jateng mencatat laba bersih Rp1,42 triliun pada 2025, tumbuh 11,81 persen yoy,… Read More