Jakarta – OJK bersama Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank indonesia telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal sampai ke akarnya. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.
Menurut data OJK, sudah ada 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal yang diblokir dan diberantas sejak 2018. Hingga 2021, terdapat 19.711 pengaduan soal pinjol ilegal yang masuk ke OJK. Sejumlah 9.270 pengaduan terbukti melakukan pelanggaran berat, sementara 10.441 lainnya melakukan pelanggaran sedang atau ringan.
“Kami himbau pada masyarakat, kalau mau meminjam, pilihlah fintech yang terdaftar. OJK sudah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama dengan Kominfo, Kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Wimboh seperti dikutip Jumat, 15 Oktober 2021.
Dengan pengawasan ketat dari regulator, saat ini ada 106 Perusahaan Fintech P2P Lending Terdaftar dan Berizin. OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK.
Cara mengecek legalitasnya pun sangat mudah. Anda bisa cek legalitas pinjol ke Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting JMA Syariah telah memenuhi bahkan melampaui ekuitas minimum asuransi syariah Rp100 miliar sesuai… Read More
Poin Penting BEI akan menunjuk direksi baru periode 2026-2030 seiring berakhirnya masa jabatan direksi periode… Read More
Poin Penting Rupiah melemah mendekati Rp17.000 per dolar AS, tercatat di level Rp16.969 pada perdagangan… Read More
Poin Penting KPK melakukan OTT di Kabupaten Pati dan mengamankan delapan orang, termasuk Bupati Pati… Read More
Poin Penting JMA Syariah menargetkan pendapatan kontribusi tumbuh 20% pada 2026, atau sekitar Rp360 miliar… Read More
Poin Penting Komisi XI DPR RI akan segera menjadwalkan fit and proper test calon Deputi… Read More