Jakarta – OJK bersama Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank indonesia telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal sampai ke akarnya. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.
Menurut data OJK, sudah ada 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal yang diblokir dan diberantas sejak 2018. Hingga 2021, terdapat 19.711 pengaduan soal pinjol ilegal yang masuk ke OJK. Sejumlah 9.270 pengaduan terbukti melakukan pelanggaran berat, sementara 10.441 lainnya melakukan pelanggaran sedang atau ringan.
“Kami himbau pada masyarakat, kalau mau meminjam, pilihlah fintech yang terdaftar. OJK sudah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama dengan Kominfo, Kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Wimboh seperti dikutip Jumat, 15 Oktober 2021.
Dengan pengawasan ketat dari regulator, saat ini ada 106 Perusahaan Fintech P2P Lending Terdaftar dan Berizin. OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK.
Cara mengecek legalitasnya pun sangat mudah. Anda bisa cek legalitas pinjol ke Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More