Moneter dan Fiskal

OJK Jamin Peningkatan Batas Ambang Utang AS Tak Berdampak Signifikan ke RI

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyebutkan pihaknya telah melakukan pemantauan ketat terkait peningkatan batas utang Amerika Serikat (AS). Dia menilai hal tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap sektor keuangan di Indonesia.

Seperti diketahui, Presiden Joe Biden telah meandatangani undang-undang yang menangguhkan plafon utang pemerintah AS sebesar USD31,4 triliun hingga awal 2025.

“Tentu kita kemudian tahu bahwa mengingat jumlah kepemilikan dari obligasi pemerintah AS oleh sektor keuangan indonesia relatif sangat kecil dengan nilai USD34 triliun yang kemudian jatuh tempo dalam setahun yaitu USD27 triliun maka diperkirakan pada saat itu tidak memberikan dampak yang berarti,” ungkap Mahendra dalam Konferensi Pers, Selasa 6 Juni 2023.

Menurutnya, hal ini tentu membawa angin segar bagi sistem keuangan di dunia. Di mana surat utang AS dimiliki oleh negara-negara besar, seperti Jepang, China, Inggris, dan beberapa negara besar lainnya yang dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak terhadap stabilitas sistem keuangan global.

Lebih lanjut, Mahendra mengatakan, hal yang menarik adalah keputusan pemerintah dan kongres AS itu belaku selama dua tahun yakni hingga 2025. Artinya, peristiwa serupa tidak akan terulang lagi di tahun depan yang bertepatan dengan Pemilihan Presiden, DPR, dan Senat AS.

“Sehingga dari kacamata itu tentu kita tidak perlu mengalami pengulangan dari episode ini. Memang periode seperti pembahasan sampai last minute ini sudah berpuluh-puluh kali terjadi di AS, namun saat terakhir disepakati ambang batas yang baru dan tidak pernah sampai terjadi default dari surat utang tadi itu,” jelasnya.

Belajar dari pengalaman ini, Mahendra menyebutkan bahwa OJK akan terus mencermati perekembangan dan kepemilikan dari surat utang pemerintah AS, serta risiko dan dampaknya terhadap keuangan di Indonesia. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Prudential Syariah Luncurkan PRUCritical Amanah, Intip Tiga Manfaat Utamanya

Jakarta – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) meluncurkan produk teranyar yakni PRUCritical Amanah. Asuransi… Read More

22 mins ago

Portal Aksesi OECD Jadi Fondasi untuk Penerapan Birokrasi Berstandar Internasional

Jakarta - Pemerintah mempercepat upaya Indonesia menjadi anggota penuh Organisation for Economic Co-operation and Development… Read More

3 hours ago

8 Perusahaan Asuransi Berada dalam Pengawasan Khusus OJK

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga akhir September 2024 masih terdapat delapan perusahaan… Read More

4 hours ago

BEI Bakal Luncurkan Implementasi Intraday Short Selling di Kuartal I 2025

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan rencananya untuk melakukan implementasi Intraday Short Selling… Read More

5 hours ago

Perluas Layanan, Bank INA Buka Kantor Cabang Baru di Sunter

Jakarta – Bank INA resmi membuka Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sunter, yang beralamat di Ruko… Read More

6 hours ago

Heboh Isu Uang Rp10 Ribu Emisi 2005 Tak Berlaku Lagi, Begini Penjelasan BI

Jakarta – Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim merespons terkait kabar uang Rp10.000 tahun… Read More

6 hours ago