Categories: Perbankan

OJK Jadikan GCG Dasar Remunerasi Bankir

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku berencana untuk merevisi kembali aturan remunerasi atau imbalan penghasilan yang diterima direksi dan komisaris perbankan. Pasalnya, sampai saat ini aturan tersebut masih dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK).

Penataan ulang pada aturan remunerasi ini, bertujuan untuk meningkatan tata kelola korporasi yang baik (good corporate governance/GCG). Selain itu, ini juga merupakan suatu keharusan Indonesia yang masuk anggota G20 untuk mengikuti aturan Bassel II di industri perbankan.

“Kita ingin mengatur supaya dalam menetukan gaji bankir (direksi/ komisaris bank) itu supaya lebih memperhatikan governance-lah (GCG). Nanti itu akan mengikuti basel II,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya Siregar di Jakarta, Senin, 23 November 2015.

Namun demikian, dia mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak akan mengatur remunerasi secara kuantitatif seperti menentukan berapa gaji pokok penjabat bank. Akan tetapi pihaknya akan mengatur terkait dengan memitigasi risiko agar memiliki tata kelola yang baik.

“Jadi bukan secara kuantitatif mau ditentukan begitu ya. Ini lebih ke governance-nya dalam menentukan gaji. Pokoknya enggak ngomongin kuantitatif,” tukas Mulya.

Perlunya revisi aturan remunerasi, kata dia, karena OJK tidak ingin kejadian krisis moneter pada 1998 silam terulang lagi. Menurutnya, pada tahun tersebut, banyak manajemen bank menyalurkan pembiayaan yang tinggi tapi tanpa melihat risikonya (NPL). Pasalnya, manajemen melakukan hal tersebut agar mendapatkan bonus besar.

“Kita enggak mau lagi. Jangan karena mau dapat bonus gede apa saja dibiayai. Makanya kita atur supaya ada parameter-parameter dalam menentukan gaji dan bonus. Aturan remunerasi ini intinya agar manajemen bank tidak mengambil proyek-proyek berisiko tinggi demi mengejar bonus besar, itu saja yang kita atur,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

SMI Tawarkan Obligasi Ritel Infrastruktur Rp300 Miliar, Segini Kuponnya

Poin Penting PT SMI menawarkan Obligasi Ritel Infrastruktur (ORIS) senilai hingga Rp300 miliar, terbuka untuk… Read More

6 hours ago

Unitlink Dikelola Selektif, MNC Life Utamakan Transparansi ke Nasabah

Poin Penting MNC Life fokus pertumbuhan berkualitas dengan menyeimbangkan ekspansi bisnis, kualitas investasi, dan manajemen… Read More

8 hours ago

Kantongi Restu RUPST, BNI Siap Eksekusi Buyback Saham Rp905,48 Miliar

Poin Penting BBNI setuju melakukan buyback saham Rp905,48 miliaruntuk stabilisasi harga dan fleksibilitas modal Saham… Read More

8 hours ago

KB Bank Ramadan Berbagi 2026: Menguat dalam Kebersamaan, Tumbuh dengan Keberkahan

Jakarta - PT Bank KB Indonesia Tbk (KB Bank) menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan… Read More

10 hours ago

Jamkrindo Perkuat Peran Sosial Lewat Program Safari Ramadan

Poin Penting Jamkrindo Safari Ramadan menyalurkan 100 paket sembako, santunan untuk 47 anak yatim, dan… Read More

10 hours ago

BEI Perkenalkan IDX Mobile Sharia, Permudah Akses Investasi Saham Syariah

Poin Penting BEI luncurkan IDX Mobile Sharia untuk memudahkan masyarakat belajar dan berinvestasi di pasar… Read More

10 hours ago