Categories: Pasar Modal

OJK Isyaratkan Penurunan IHSG Masih Taraf Wajar

OJK masih akan memberlakukan peraturan mengenai ‘buy back‘ saham tanpa RUPS dengan syarat IHSG turun selama tiga hari berturut turut  secara komulatif sebesar 15%. Dwitya Putra

Jakarta – Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bidang Pengawas Pasar Modal, Nurhaida akui penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat ini sudah cukup tinggi.

Terakhir pada penutupan perdagangan sesi I, siang ini IHSG merosot lagi 42.652 poin atau 0,93% ke level 4,542.739. Sementara Indeks LQ45 anjlok 8,415 poin 1,08% ke level 768.042.

Meskipun begitu, Nurhaida memandang bahwa pembelian kembali atau buy back saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dirasa belum perlu.  Artinya OJK masih akan memberlakukan peraturan mengenai ‘buy back‘ saham tanpa RUPS dengan syarat IHSG turun selama tiga hari berturut turut  secara komulatif sebesar 15%, atau berdasarkan kondisi lain tertentu yang mengharuskan OJK mengeluarkan kebijakan tersebut.

Kondisi tersebut pernah dilakukan OJK pada 2013 lalu dengan mengeluarkan surat edaran karena adanya krisis kecil dalam indeks Indonesia. Saat itu, indeks turun hingga mencapai angka 23%.

“Selama dalam waktu 3 bulan turun 23%. Dibuat surat edaran untuk memenuhi kondisi lain tersebut,” kata Nurhada di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2015.

Kondisi itu jauh berbeda kata Nurhaida dengan situasi penurunan yang terjadi saat ini. Pasalnya, hampir semua indeks di dunia mengalami penurunan. Jika pun harus dikeluarkan kebijakan dengan surat edaran, hal tersebut dalam rangka memberikan stimulus agar indeks Indonesia lebih positif.

“Bukan kondisi krisis seperti tahun 2013, tapi sebagai bentuk antisipasi kondisi yang berkembang,” tuturnya.

Nurhaida menyampaikan, OJK sampai saat ini masih senantiasa mengikuti perkembangan. Jika ada kondisi lain yang mengharuskan OJK mengeluarkan surat edaran dalam mengatasi gejolak pasar, maka pihaknya segera melakukannya.

“Kalo seandainya dipandang perlu mengambil kebijakan, akan di buat surat edaran baru. Berdasarkan surat edaran  itu emiten bisa melakukan buy back tanpa RUPS,” tutup Nurhaida. (*)

@dwitya_putra14

Apriyani

Recent Posts

Diisukan Bakal Diganti, Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra Junjung Tinggi Etika

Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra menanggapi rumor mengenai pergantian… Read More

32 mins ago

Rupiah Diperkirakan Masih akan Melemah Akibat Inflasi AS yang Meningkat

Jakarta – Rupiah diprediksi masih akan mengalami pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS), akibat peningkatan data inflasi… Read More

41 mins ago

IHSG Dibuka Naik 0,09 Persen ke Level 7.315

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (14/11), Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

56 mins ago

Harga Emas Antam Anjlok Rp11.000, Sekarang Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Kamis, 14 November… Read More

2 hours ago

IHSG Diprediksi Melemah Terbatas, Cermati Sentimen Berikut

Jakarta –  Pilarmas Investindo Sekuritas melihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal hari ini… Read More

2 hours ago

Mengukur Dampak Pemutihan Utang Petani dan Nelayan ke Industri Asuransi

Jakarta - Presiden Direktur Zurich Syariah, Hilman Simanjuntak, menyambut baik kebijakan pemutihan utang bagi petani… Read More

3 hours ago