Categories: Pasar Modal

OJK Isyaratkan Penurunan IHSG Masih Taraf Wajar

OJK masih akan memberlakukan peraturan mengenai ‘buy back‘ saham tanpa RUPS dengan syarat IHSG turun selama tiga hari berturut turut  secara komulatif sebesar 15%. Dwitya Putra

Jakarta – Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bidang Pengawas Pasar Modal, Nurhaida akui penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat ini sudah cukup tinggi.

Terakhir pada penutupan perdagangan sesi I, siang ini IHSG merosot lagi 42.652 poin atau 0,93% ke level 4,542.739. Sementara Indeks LQ45 anjlok 8,415 poin 1,08% ke level 768.042.

Meskipun begitu, Nurhaida memandang bahwa pembelian kembali atau buy back saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dirasa belum perlu.  Artinya OJK masih akan memberlakukan peraturan mengenai ‘buy back‘ saham tanpa RUPS dengan syarat IHSG turun selama tiga hari berturut turut  secara komulatif sebesar 15%, atau berdasarkan kondisi lain tertentu yang mengharuskan OJK mengeluarkan kebijakan tersebut.

Kondisi tersebut pernah dilakukan OJK pada 2013 lalu dengan mengeluarkan surat edaran karena adanya krisis kecil dalam indeks Indonesia. Saat itu, indeks turun hingga mencapai angka 23%.

“Selama dalam waktu 3 bulan turun 23%. Dibuat surat edaran untuk memenuhi kondisi lain tersebut,” kata Nurhada di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2015.

Kondisi itu jauh berbeda kata Nurhaida dengan situasi penurunan yang terjadi saat ini. Pasalnya, hampir semua indeks di dunia mengalami penurunan. Jika pun harus dikeluarkan kebijakan dengan surat edaran, hal tersebut dalam rangka memberikan stimulus agar indeks Indonesia lebih positif.

“Bukan kondisi krisis seperti tahun 2013, tapi sebagai bentuk antisipasi kondisi yang berkembang,” tuturnya.

Nurhaida menyampaikan, OJK sampai saat ini masih senantiasa mengikuti perkembangan. Jika ada kondisi lain yang mengharuskan OJK mengeluarkan surat edaran dalam mengatasi gejolak pasar, maka pihaknya segera melakukannya.

“Kalo seandainya dipandang perlu mengambil kebijakan, akan di buat surat edaran baru. Berdasarkan surat edaran  itu emiten bisa melakukan buy back tanpa RUPS,” tutup Nurhaida. (*)

@dwitya_putra14

Apriyani

Recent Posts

BOII Targetkan Laba 2025 Naik Dua Kali Lipat di Tengah Kenaikan PPN 12 Persen

Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Loyo ke Level 7.036, Saham IPAC, SPRE, dan SOFA jadi Top Losers

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (27/12) ditutup melanjutkan pelemahannya ke… Read More

3 hours ago

Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas Antam

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada  crazy rich asal… Read More

3 hours ago

LRT Jabodebek Catat Lonjakan Penumpang 46,9 Persen saat Libur Natal 2024

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat kenaikan signifikan dari pengguna LRT… Read More

4 hours ago

Koruptor Bayar Mahal: Denda Damai untuk Keadilan dan Pembangunan

Oleh Budi Santoso SE. Ak. MForAccy. PGCS. CA. CFE. CPA (Aust.). QIA, Vice President ACPE Indonesia Chapter… Read More

4 hours ago

Bayar Tiket MRT Jakarta Kini Bisa Lewat GoPay

Jakarta - PT MRT Jakarta (Perseroda) mengumumkan peluncuran layanan platform e-wallet GoPay sebagai pilihan pembayaran… Read More

5 hours ago