Nurhaida; Implementasin GCG. (Foto: Erman Subekti).
OJK masih akan memberlakukan peraturan mengenai ‘buy back‘ saham tanpa RUPS dengan syarat IHSG turun selama tiga hari berturut turut secara komulatif sebesar 15%. Dwitya Putra
Jakarta – Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bidang Pengawas Pasar Modal, Nurhaida akui penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat ini sudah cukup tinggi.
Terakhir pada penutupan perdagangan sesi I, siang ini IHSG merosot lagi 42.652 poin atau 0,93% ke level 4,542.739. Sementara Indeks LQ45 anjlok 8,415 poin 1,08% ke level 768.042.
Meskipun begitu, Nurhaida memandang bahwa pembelian kembali atau buy back saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dirasa belum perlu. Artinya OJK masih akan memberlakukan peraturan mengenai ‘buy back‘ saham tanpa RUPS dengan syarat IHSG turun selama tiga hari berturut turut secara komulatif sebesar 15%, atau berdasarkan kondisi lain tertentu yang mengharuskan OJK mengeluarkan kebijakan tersebut.
Kondisi tersebut pernah dilakukan OJK pada 2013 lalu dengan mengeluarkan surat edaran karena adanya krisis kecil dalam indeks Indonesia. Saat itu, indeks turun hingga mencapai angka 23%.
“Selama dalam waktu 3 bulan turun 23%. Dibuat surat edaran untuk memenuhi kondisi lain tersebut,” kata Nurhada di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2015.
Kondisi itu jauh berbeda kata Nurhaida dengan situasi penurunan yang terjadi saat ini. Pasalnya, hampir semua indeks di dunia mengalami penurunan. Jika pun harus dikeluarkan kebijakan dengan surat edaran, hal tersebut dalam rangka memberikan stimulus agar indeks Indonesia lebih positif.
“Bukan kondisi krisis seperti tahun 2013, tapi sebagai bentuk antisipasi kondisi yang berkembang,” tuturnya.
Nurhaida menyampaikan, OJK sampai saat ini masih senantiasa mengikuti perkembangan. Jika ada kondisi lain yang mengharuskan OJK mengeluarkan surat edaran dalam mengatasi gejolak pasar, maka pihaknya segera melakukannya.
“Kalo seandainya dipandang perlu mengambil kebijakan, akan di buat surat edaran baru. Berdasarkan surat edaran itu emiten bisa melakukan buy back tanpa RUPS,” tutup Nurhaida. (*)
@dwitya_putra14
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More