Categories: Market Update

OJK Isyaratkan Penurunan IHSG Masih Taraf Wajar

OJK masih akan memberlakukan peraturan mengenai ‘buy back‘ saham tanpa RUPS dengan syarat IHSG turun selama tiga hari berturut turut  secara komulatif sebesar 15%. Dwitya Putra

Jakarta – Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bidang Pengawas Pasar Modal, Nurhaida akui penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat ini sudah cukup tinggi.

Terakhir pada penutupan perdagangan sesi I, siang ini IHSG merosot lagi 42.652 poin atau 0,93% ke level 4,542.739. Sementara Indeks LQ45 anjlok 8,415 poin 1,08% ke level 768.042.

Meskipun begitu, Nurhaida memandang bahwa pembelian kembali atau buy back saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dirasa belum perlu.  Artinya OJK masih akan memberlakukan peraturan mengenai ‘buy back‘ saham tanpa RUPS dengan syarat IHSG turun selama tiga hari berturut turut  secara komulatif sebesar 15%, atau berdasarkan kondisi lain tertentu yang mengharuskan OJK mengeluarkan kebijakan tersebut.

Kondisi tersebut pernah dilakukan OJK pada 2013 lalu dengan mengeluarkan surat edaran karena adanya krisis kecil dalam indeks Indonesia. Saat itu, indeks turun hingga mencapai angka 23%.

“Selama dalam waktu 3 bulan turun 23%. Dibuat surat edaran untuk memenuhi kondisi lain tersebut,” kata Nurhada di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2015.

Kondisi itu jauh berbeda kata Nurhaida dengan situasi penurunan yang terjadi saat ini. Pasalnya, hampir semua indeks di dunia mengalami penurunan. Jika pun harus dikeluarkan kebijakan dengan surat edaran, hal tersebut dalam rangka memberikan stimulus agar indeks Indonesia lebih positif.

“Bukan kondisi krisis seperti tahun 2013, tapi sebagai bentuk antisipasi kondisi yang berkembang,” tuturnya.

Nurhaida menyampaikan, OJK sampai saat ini masih senantiasa mengikuti perkembangan. Jika ada kondisi lain yang mengharuskan OJK mengeluarkan surat edaran dalam mengatasi gejolak pasar, maka pihaknya segera melakukannya.

“Kalo seandainya dipandang perlu mengambil kebijakan, akan di buat surat edaran baru. Berdasarkan surat edaran  itu emiten bisa melakukan buy back tanpa RUPS,” tutup Nurhaida. (*)

@dwitya_putra14

Apriyani

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

6 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

6 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

7 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

8 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

8 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

9 hours ago