Categories: Market Update

OJK Isyaratkan Penurunan IHSG Masih Taraf Wajar

OJK masih akan memberlakukan peraturan mengenai ‘buy back‘ saham tanpa RUPS dengan syarat IHSG turun selama tiga hari berturut turut  secara komulatif sebesar 15%. Dwitya Putra

Jakarta – Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bidang Pengawas Pasar Modal, Nurhaida akui penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat ini sudah cukup tinggi.

Terakhir pada penutupan perdagangan sesi I, siang ini IHSG merosot lagi 42.652 poin atau 0,93% ke level 4,542.739. Sementara Indeks LQ45 anjlok 8,415 poin 1,08% ke level 768.042.

Meskipun begitu, Nurhaida memandang bahwa pembelian kembali atau buy back saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dirasa belum perlu.  Artinya OJK masih akan memberlakukan peraturan mengenai ‘buy back‘ saham tanpa RUPS dengan syarat IHSG turun selama tiga hari berturut turut  secara komulatif sebesar 15%, atau berdasarkan kondisi lain tertentu yang mengharuskan OJK mengeluarkan kebijakan tersebut.

Kondisi tersebut pernah dilakukan OJK pada 2013 lalu dengan mengeluarkan surat edaran karena adanya krisis kecil dalam indeks Indonesia. Saat itu, indeks turun hingga mencapai angka 23%.

“Selama dalam waktu 3 bulan turun 23%. Dibuat surat edaran untuk memenuhi kondisi lain tersebut,” kata Nurhada di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2015.

Kondisi itu jauh berbeda kata Nurhaida dengan situasi penurunan yang terjadi saat ini. Pasalnya, hampir semua indeks di dunia mengalami penurunan. Jika pun harus dikeluarkan kebijakan dengan surat edaran, hal tersebut dalam rangka memberikan stimulus agar indeks Indonesia lebih positif.

“Bukan kondisi krisis seperti tahun 2013, tapi sebagai bentuk antisipasi kondisi yang berkembang,” tuturnya.

Nurhaida menyampaikan, OJK sampai saat ini masih senantiasa mengikuti perkembangan. Jika ada kondisi lain yang mengharuskan OJK mengeluarkan surat edaran dalam mengatasi gejolak pasar, maka pihaknya segera melakukannya.

“Kalo seandainya dipandang perlu mengambil kebijakan, akan di buat surat edaran baru. Berdasarkan surat edaran  itu emiten bisa melakukan buy back tanpa RUPS,” tutup Nurhaida. (*)

@dwitya_putra14

Apriyani

Recent Posts

Perjanjian Dagang RI-AS: Era Kecemasan Sistem Pembayaran dari “Ayat-ayat Setan”

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group DUNIA tak lagi volatile, tapi sudah… Read More

2 hours ago

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Sasar Kebutuhan Proteksi Generasi Sandwich

Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More

7 hours ago

Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More

8 hours ago

MTF Telusuri Dugaan Tindak Pidana yang Mengatasnamakan Perusahaan

Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More

8 hours ago

ISEI Dorong Reformulasi Kebijakan UMKM Lewat Industry Matching di Bogor

Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More

9 hours ago

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

10 hours ago