Keuangan

OJK: Ini Kesempatan Terakhir Untuk Kresna Life

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menolak rencana penyehatan keuangan (RPK) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang telah diajukan terakhir kali pada 30 Desember 2022 yang lalu.

Penolakan itu bukan tanpa alasan, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, bahwa RPK yang diajukan tersebut hanya terdapat skema untuk mengkonversi hutang, klaim, dan polis dari pemegang polis menjadi subordinasi loan atau pinjaman subordinasi.

“Nah di dalam RPK itu tidak ada suatu penjelasan mengenai komitmen ataupun persetujuan daripada pemegang polis untuk mengkonversi hak-hak untuk klaim policy itu menjadi subordinasi loan,” ucap Ogi dalam Konferensi Pers di Jakarta, 2 Februari 2023.

Sehingga, OJK masih menunggu manajemen Kresna Life untuk mengajukan RPK yang memiliki bukti konkret bahwa pemegang polis tersebut menyetujui untuk merubah polis menjadi pinjaman subordinasi yang akan jatuh tempo pada 13 Februari 2023.

“Kami tegaskan kepada pemegang saham direksi dan komisaris ini kesempatan yang terakhir dan ini harus dipenuhi dalam waktu satu bulan sejak pertemuan terakhir itu akan jatuh tempo pada tanggal 13 Februari 2023,” imbuhnya.

Adapun, Ogi turut menjelaskan bahwa dalam perubahan tersebut para pemegang polis perlu menyetujui secara tertulis dan Kresna Life wajib menyampaikan informasi yang lengkap kepada pemegang polis terkait dampak yang akan ditimbulkan, seperti risiko maupun hak dari pemegang polis nantinya.

“Nah ini akan kita tunggu ya dalam seminggu ini kita akan tunggu berapa banyak dari berapa pemegang polis yang setuju dan kami akan hitung ya berapa dampak daripada konversi tersebut,” ujar Ogi. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

BEI Umumkan Evaluasi Indeks ECONOMIC30, Ini Hasilnya

Poin Penting BEI melakukan evaluasi mayor dan minor sejumlah indeks untuk periode Februari 2026, dengan… Read More

4 mins ago

Empat Alumni LPDP Kena Sanksi Kembalikan Dana Beasiswa Rp2 Miliar

Poin Penting Empat alumni LPDP telah mengembalikan dana hingga Rp2 miliar per orang karena tidak… Read More

14 mins ago

Waskita Karya Rampungkan 5 Blok Hunian Sementara di Aceh Utara

Poin Penting WSKT dan Kementerian PU bangun 5 blok Huntara di Aceh Utara, menampung hingga… Read More

18 mins ago

Mandiri Sekuritas Siap Bawa Emiten IPO dengan Free Float 15 Persen

Poin Penting OJK menetapkan free float minimum saham menjadi 15 persen, naik dari 7,5 persen,… Read More

33 mins ago

Bos BRI Kasih Bocoran Besaran Dividen Tahun Buku 2025

Poin Penting BRI membuka peluang rasio dividen 2025 lebih tinggi, didukung CAR kuat di level… Read More

57 mins ago

Grab Borong Saham Superbank Rp285,5 Miliar, Kepemilikan Jadi 15,04 Persen

Poin Penting Grab melalui A5-DB Holdings menambah kepemilikan saham Superbank (SUPA) sebanyak 253,91 juta saham… Read More

1 hour ago