Keuangan

OJK Ingin Pendanaan Fintech Lending 70 Persen di UMKM dan Produktif

Jakarta – Pendanaan industri peer to peer (P2P) lending (fintech lending) kepada UMKM dan sektor produktif saat ini berada di kisaran 37 persen. Sisanya adalah untuk sektor konsumtif.

Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperbesar kontribusi fintech lending dalam mendukung ekonomi kerakyatan, khususnya pendanaan UMKM dan sektor produktif.

“Saat ini lebih dominan di konsumtif. Ini yang kita mau berikan peran kepada fintech lending, pendanaan lebih ke produktif dan UMKM karena room-nya masih besar. Kita harapkan nanti bisa sampai 70 persen,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, dalam diskusi dengan pimpinan media massa yang diselenggarakan Indonesia Finsoc Society (Ifsoc), Senin, 27 November 2023.

Baca juga: Tiga Tokoh Ini jadi Bukti Pinjol Digunakan untuk Sektor Produktif

Dari kajian yang dilakukan AFPI dan Ernst and Young (EY), tampak terdapat tren peningkatan pada kesenjangan antara supply dan demand pendanaan UMKM sampai dengan 2026.

Pada 2006, kesenjangan itu diperkirakan mencapai Rp4.000 triliun sedangkan kemampuan untuk penyaluran pendanaan untuk UMKM oleh lembaga jasa keuangan pada periode tersebut hanya Rp1.900 triliun.

“Jadi ini peluangnya masih sangat besar. Dalam lima tahun ke depan, fintech lending akan kita buat dominan di pembiayaan produktif dan UMKM,” tegas Agusman.

Baca juga: Lagi, Satgas Blokir 173 Pinjol Ilegal dan 129 Pinpri, Ini Rinciannya

Lebih jauh, Agusman menambahkan, fintech lending sebetulnya sudah memberi kontribusi yang baik kepada perekonomian. Salah satu cerminannya adalah pendanaan yang diberikan. Semenjak fintech lending ada di Indonesia, sampai dengan September 2023, akumulasi pendanaan sudah mencapai Rp696,87 triliun dan diberikan kepada 121,96 juta borrower.

“Jadi kontribusinya sudah besar. Ini yang jarang dilihat orang,” pungkasnya. (*) Ari Nugroho

Galih Pratama

Recent Posts

KPK, Ilusi Kerugian Negara, dan Bahaya “Narasi Paksa” dalam Kasus Dana Nonbujeter Bank BJB

Oleh The Finance Team MASIHKAH Indonesia berlandaskan hukum? Pertanyaan itu kembali muncul dalam setiap diskusi… Read More

3 hours ago

Apakah Benar AS Keluar dari PBB? Cek Faktanya Berikut Ini

Poin Penting Kabar AS keluar dari PBB memicu tanda tanya publik, mengingat AS merupakan salah… Read More

8 hours ago

Kasus Dugaan Penipuan Kripto Jadi Sorotan, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Poin Penting Investasi kripto kembali menjadi sorotan setelah adanya laporan dugaan penipuan yang dilayangkan ke… Read More

8 hours ago

4 WNI Dilaporkan Diculik Bajak Laut di Perairan Gabon Afrika

Poin Penting Kapal ikan IB FISH 7 diserang bajak laut di perairan Gabon, sembilan awak… Read More

8 hours ago

Pakar Apresiasi Peran Pertamina Capai Target Lifting Minyak APBN 2025

Poin Penting Produksi minyak Pertamina berhasil mencapai target APBN 2025 sebesar 605.000 barel per hari.… Read More

10 hours ago

Properti RI Berpeluang Booming Lagi pada 2026, Apa Penyebabnya?

Poin Penting Pertumbuhan ekonomi 2026 diproyeksikan naik hingga 5,5%, menjadi momentum kebangkitan sektor properti. Dengan… Read More

10 hours ago