News Update

OJK Ingin Dana Repatriasi Bertahan Selamanya di RI

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap, agar dana repatriasi dari tax amnesty (pengampunan pajak) yang di locked-up atau ditahan selama tiga tahun dalam sistem keuangan nasional, dapat bertahan selamanya di dalam negeri.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, dengan dana repatriasi yang bisa bertahan selamanya atau lebih lama dari aturan yang ada (tiga tahun), maka kondisi ini akan ikut berdampak pada peningkatan likuiditas perekonomian nasional.

“Memang dalam UU Pengampunan pajak disebutkan dana repatriasi akan ditahan selama tiga tahun namun kita harapkan dana tersebut selamanya bertahan di dalam negeri,” ujar Nurhaida di Jakarta, Selasa, 26 Juli 2016.

Guna menarik minat investor atau peserta tax amnesty untuk menahan dananya lebih dari tiga tahun, kata dia, industri keuangan baik manajer investasi dan perusahaan efek diharapkan dapat mengeluarkan produk-produk yang memiliki daya tarik dan investasi yang kondusif.

Sementara itu, di tempat yang sama Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Jon Efrizal juga menyatakan hal yang serupa. Dirinya berkeinginan agar OJK dapat menciptakan produk-produk investasi yang dianggap mampu bersaing dengan produk investasi negara lain.

Seperti diketahui dana repatriasi yang masuk ke pasar modal memiliki pilihan untuk ditempatkan di surat utang negera/swasta, DIRE, RDPT, EBA dan saham. Dan bagi peserta pengampunan pajak yang akan menaruh dananya di pasar modal akan mendapatkan RDN (Rekening Dana Nasabah) khusus. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

26 mins ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

45 mins ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

58 mins ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

1 hour ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

1 hour ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

2 hours ago