Categories: KeuanganNews Update

OJK Ingin ada Undang-Undang Pidana untuk Fintech Ilegal

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginginkan terbentuknya
Undang-Undang (UU) yang menjerat Fintech Peer-To-Peer Lending atau layanan pinjaman online ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyebut, langkah tersebut diharap dapat memberhentikan kemunculan fintech ilegal yang menjamur dan meresahkan masyarakat.

“Kita membutuhkan Undang-Undang Fintech yang ada. Karena kalau kita liat fintech ilegal tidak ada Undang-Undang yang mengatakan tindak pidana,” kata Tongam di Mabes Polri Jakarta, Jumat 2 Agustus 2019.

Tongam memandang dalam UU tersebut nantinya dapat ditegaskan bahwa kegiatan fintech yang tidak berizin dan terdaftar di OJK akan masuk dalam tindak pidana. Adanya Undang-Undang ini juga diharapkan dapat menutup celah kehadiran fintech-fintech bodong atau tidak berizin.

“Itu inisiatif pemerintah dan DPR tentunya, dan kami satgas waspada investasi siap memberikan masukan,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, menjelaskan hingga saat ini belum banyak undang-undang yang dapat menjerat hukum para pelaku fintech ilegal tersebut.

“Hal-hal itu bisa kita jerat di dalam pasal-pasal yang sudah terangkum dalam Undang-Undang ITE. Belum kita temukan pasal lain yang menjerat fintech ini,” papar Ricky

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah mencatat jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dari OJK telah mencapai sebanyak 1.230 etintas. Jumlah itu terdiri dari 404 etintas yang tercatat pada 2018 dan 826 etintas sepanjang 2019. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Implementasi PP 43 Tahun 2025 Bawa Kabar Baik bagi Profesi Akuntan

Poin Penting Sistem pelaporan keuangan satu pintu meningkatkan kebutuhan akuntan publik dan membuka prospek karier… Read More

6 hours ago

Kemenkop Beri Relaksasi Kredit dan Pendampingan Koperasi Terdampak Bencana

Poin Penting Pendampingan dilakukan bagi koperasi eksisting dan Kopdes/Kel Merah Putih di Aceh, Sumut, dan… Read More

6 hours ago

Purbaya Terbitkan Aturan Relaksasi Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Sumatera

Poin Penting PMK Nomor 102 Tahun 2025 diterbitkan untuk mempercepat penanganan darurat dan pemulihan pascabencana… Read More

7 hours ago

RUPSLB BTN Putuskan Tambah Komisaris Baru

Dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tersebut memutuskan penambahan satu anggota dewan… Read More

10 hours ago

KPPU Tutup 2025 dengan Denda Persaingan Usaha Hampir Rp700 Miliar

Poin Penting Sepanjang 2025, KPPU menjatuhkan 13 putusan dengan total denda Rp698,5 miliar, didominasi perkara… Read More

10 hours ago

Gebyar Awal Tahun, PLN Beri Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Poin Penting Promo tambah daya PLN diskon 50 persen berlaku 7–20 Januari 2026 melalui aplikasi… Read More

10 hours ago