fintech
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginginkan terbentuknya
Undang-Undang (UU) yang menjerat Fintech Peer-To-Peer Lending atau layanan pinjaman online ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyebut, langkah tersebut diharap dapat memberhentikan kemunculan fintech ilegal yang menjamur dan meresahkan masyarakat.
“Kita membutuhkan Undang-Undang Fintech yang ada. Karena kalau kita liat fintech ilegal tidak ada Undang-Undang yang mengatakan tindak pidana,” kata Tongam di Mabes Polri Jakarta, Jumat 2 Agustus 2019.
Tongam memandang dalam UU tersebut nantinya dapat ditegaskan bahwa kegiatan fintech yang tidak berizin dan terdaftar di OJK akan masuk dalam tindak pidana. Adanya Undang-Undang ini juga diharapkan dapat menutup celah kehadiran fintech-fintech bodong atau tidak berizin.
“Itu inisiatif pemerintah dan DPR tentunya, dan kami satgas waspada investasi siap memberikan masukan,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, menjelaskan hingga saat ini belum banyak undang-undang yang dapat menjerat hukum para pelaku fintech ilegal tersebut.
“Hal-hal itu bisa kita jerat di dalam pasal-pasal yang sudah terangkum dalam Undang-Undang ITE. Belum kita temukan pasal lain yang menjerat fintech ini,” papar Ricky
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah mencatat jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dari OJK telah mencapai sebanyak 1.230 etintas. Jumlah itu terdiri dari 404 etintas yang tercatat pada 2018 dan 826 etintas sepanjang 2019. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More
Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More
Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More
Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More