Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dengan tegas menyatakan bahwa tidak semua pebisnis bisa membeli bank di Indonesia. Ia mengungkapkan OJK selalu melakukan fit and proper test kepada setiap calon pemilik perbankan.
“Sebelum pemilik beli bank, itu sudah kita lihat. Track recordnya kita lihat, jangan sampai orang yang beli ini tidak mengerti. Setiap orang yang mau beli bank pasti difit and proper sama OJK, tidak boleh sembarangan orang beli bank,” jelas Wimboh Senin, 6 Desember 2021.
Lebih jauh, OJK juga tidak akan meloloskan calon pembeli bank apabila ia memiliki catatan buruk. Catatan-catatan buruk tersebut misalnya adalah jumlah utang yang banyak maupun ekosistem bisnis yang kurang baik.
Wimboh mengungkapkan, para pembeli bank di Indonesia umumnya adalah pemilik bank juga. Calon pembeli umumnya membeli bank untuk memperkuat bisnisnya di Indonesia dan memperoleh keuntungan dalam jangka panjang. Ia mencontohkan Bank Permata yang saat ini dibeli oleh Bank of Bankok.
Kebijakan ini adalah salah satu strategi OJK untuk menjaga ekosistem perbankan. Dengan aturan ketat, OJK bisa memantau perkembangan setiap bank di Indonesia. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa… Read More
Jakarta - Kementerian Keuangan akhirnya mengumumkan kinerja APBN hingga Februari 2025. Biasanya, laporan kinerja APBN… Read More
Jakarta - Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan selama libur Lebaran, PT Kereta… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa pada awal Maret 2025, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Jumat lalu (14/3) kembali ditutup merosot… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan 10-14 Maret 2025 mengalami penurunan sebesar… Read More