Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dengan tegas menyatakan bahwa tidak semua pebisnis bisa membeli bank di Indonesia. Ia mengungkapkan OJK selalu melakukan fit and proper test kepada setiap calon pemilik perbankan.
“Sebelum pemilik beli bank, itu sudah kita lihat. Track recordnya kita lihat, jangan sampai orang yang beli ini tidak mengerti. Setiap orang yang mau beli bank pasti difit and proper sama OJK, tidak boleh sembarangan orang beli bank,” jelas Wimboh Senin, 6 Desember 2021.
Lebih jauh, OJK juga tidak akan meloloskan calon pembeli bank apabila ia memiliki catatan buruk. Catatan-catatan buruk tersebut misalnya adalah jumlah utang yang banyak maupun ekosistem bisnis yang kurang baik.
Wimboh mengungkapkan, para pembeli bank di Indonesia umumnya adalah pemilik bank juga. Calon pembeli umumnya membeli bank untuk memperkuat bisnisnya di Indonesia dan memperoleh keuntungan dalam jangka panjang. Ia mencontohkan Bank Permata yang saat ini dibeli oleh Bank of Bankok.
Kebijakan ini adalah salah satu strategi OJK untuk menjaga ekosistem perbankan. Dengan aturan ketat, OJK bisa memantau perkembangan setiap bank di Indonesia. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More
Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More
Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More