Keuangan

OJK Ingatkan Pentingnya Memitigasi Financial Crime Di Era Digital

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator lembaga keuangan menegaskan, di era digital saat ini perlu adanya mitigasi ancaman financial crime (fraud) yang terjadi di sektor industri keuangan. Hal tersebut, diharapkan dapat mendukung pembangunan dan stabilitas keuangan dan ekonomi secara nasional.

Agus Sugiarto, Kepala OJK Institute mengatakan, dari sisi makro, bila dapat memerangi dan mencegah terjadinya fraud, tentunya akan membawa nama baik bagi industri keuangan secara keseluruhan, serta memperlancar dan mendukung pembangunan ekonomi nasional. Mengingat peran dan kontribusi industri jasa keuangan sangat besar dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.

“Apabila kita berhasil melaksanakan itu, stabilitas di sistem jasa keuangan juga akan terjaga, stabilitas industri jasa keuangan nasional menjadi lebih baik dan dapat tumbuh lebih baik sehat dan stabil,” ujar Agus Sugiarto, pada acara Webinar Preventing and Combating Financial Crime in Financial Services Industry, Kamis, 9 Juni 2022.

Selain itu, bila dilihat dari sisi mikro, memerangi financial crime juga dapat meningkatkan kepercayaan nasabah serta memperkuat ketahanan di lembaga jasa keuangan itu sendiri.

“Nasabah-nasabah di industri keuangan yang sudah menitipkan uangnya, baik itu disimpan maupun dikelola oleh industri jasa keuangan, kemudian juga bagi lembaga jasa keuangan itu sendiri dengan semakin kuatnya ketahanan lembaga jasa keuangan dalam memerangi dan mengurangi financial crime, tentunya akan memperkuat nama baik reputasi dan juga ketahanan nasional dalam konteks lembaga jasa keuangan,” tambah Agus.

Lebih lanjut, Agus juga mengatakan, masalah financial crime bermacam-macam, seperti adanya internal fraud yang dilakukan oleh pegawai atau staf di lembaga keuangan, penyuapan, tindak pidana korupsi, pendanaan teroris, dan pencucian uang. Untuk itu, perlu adanya diskusi lebih lanjut mengenai hal tersebut, oleh para pemangku kepentingan di industri jasa keuangan. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

35 mins ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

45 mins ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

2 hours ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

3 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

3 hours ago