Ilustrasi - Kantor OJK. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan investor untuk semakin mencermati kepatuhan emiten terhadap aturan pasar modal, menyusul sanksi yang dijatuhkan kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).
Langkah tegas ini menjadi sinyal penting bahwa pelanggaran terkait laporan keuangan dan penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) dapat berdampak serius, baik bagi emiten maupun pemegang saham.
Dalam kasus PIPA, OJK menemukan kesalahan material dalam penyajian laporan keuangan 2023, khususnya terkait pengakuan aset yang bersumber dari dana IPO tanpa bukti asal dana yang memadai.
“Atas pelanggaran tersebut maka PIPA sebagai emiten dikenai denda Rp1,85 miliar dan juga karena direksi bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan tahunan tahun 2023 tersebut maka direksi tahun 2023 dikenai denda secara tanggung enteng sebesar Rp3,36 miliar karena bertanggung jawab penuh atas kesalahan penyajian laporan keuangan,” kata Deputi Komisioner OJK Eddy Manindo Harahap dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Baca juga: OJK Sanksi Emiten REAL dan PIPA usai Langgar Aturan Pasar Modal
Selain sanksi denda, Direktur Utama PIPA tahun 2023 dilarang beraktivitas di pasar modal selama lima tahun, sementara akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan perseroan dikenai pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun.
Sementara itu, pada REAL, OJK menilai penggunaan dana IPO tidak dilakukan sesuai prosedur transaksi material yang berlaku. Dana tersebut digunakan tanpa memenuhi kewajiban keterbukaan dan kehati-hatian sebagaimana diatur dalam regulasi pasar modal.
“Maka atas kesalahan tersebut REAL sebagai emiten dikenai denda sebesar Rp925 juta. Kemudian Direktur Utama Perseroan tahun 2024 dikenai denda sebesar Rp240 juta karena tidak menjalankan pengurusan persiaran dengan kehati-hatian,” imbuh Eddy.
Baca juga: Free Float Naik Jadi 15 Persen, Bagaimana Nasib Perusahaan akan IPO? Ini Jawaban OJK
Kasus REAL juga menunjukkan pentingnya peran penjamin emisi dalam menjaga integritas proses IPO. OJK menemukan pelanggaran serius dalam penerapan Customer Due Diligence (CDD) dan proses penjatahan saham.
Atas pelanggaran tersebut, PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai denda dan pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek (PEE) selama satu tahun, disertai sanksi tambahan kepada pihak-pihak terkait.
Melalui kasus ini, OJK mengimbau investor untuk tidak hanya melihat prospek bisnis dan kinerja saham, tetapi juga memperhatikan kualitas tata kelola, transparansi laporan keuangan, serta rekam jejak kepatuhan emiten dan profesi penunjang.
Penegakan hukum ini diharapkan meningkatkan disiplin pasar sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan investor sangat bergantung pada kepatuhan seluruh pelaku pasar terhadap aturan yang berlaku. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL/WtE) ditargetkan mulai groundbreaking Maret 2026, dengan… Read More
Poin Penting Adira Finance melihat peluang kuat pembiayaan multiguna pada Februari–Maret 2026 seiring momentum Ramadan,… Read More
Poin Penting Permintaan emas tetap kuat meski harga bergejolak, didorong ketidakpastian geopolitik, risiko fiskal, dan… Read More
Poin Penting BPI Danantara menyatakan siap berinvestasi di pasar saham Indonesia dan telah aktif membeli… Read More
Poin Penting BRI menyalurkan KPR subsidi Rp16,16 triliun sepanjang 2025 kepada lebih dari 118 ribu… Read More
Poin Penting Kemensos salurkan dua jenis bansos di kuartal I 2026, yakni bansos reguler (sembako… Read More