Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan beberapa bank lebih aktif dalam aktivitas proprietary tradings dalam pasar valuta asing dibandingkan berperan sesuai tugasnya yaitu sebagai lembaga intermediasi. Proprietary tradings atau biasa disebut prop trading (PPT) adalah transaksi untuk kepentingan bank itu sendiri bukan untuk nasabah. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, OJK akan meminta komitmen bank-bank tersebut agar lebih berperan aktif dalam fungsi intermediasi.
“Saya hanya ingin sampaikan bahwa pada waktunya, terhadap bank-bank tersebut akan kami mintakan komitmennya agar lebih berperan aktif dalam merealisasikan fungsi intermediasi terutama untuk membiayai berbagai sektor prioritas yang telah digadang oleh Pemerintah dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi yang diharapkan,” kata Muliaman di Jakarta, Jumat 29 April 2016.
Ia mengatakan, OJK memahami pendalaman pasar keungan sangatlah penting untuk kegiatan usaha baik global maupun Indonesia. Namun OJK ingin menekankan bahwa pendalaman pasar keuangan akan membahayakan stabilitas sektor jasa keuangan apabila tidak dibarengi dengan tersedianya infrastruktur yang sepadan, termasuk didalamnya pengaturan dan pengawasan yang memadai serta penerapan managemen risiko yang robust.
“Saya menghargai upaya Anggota ACI (Association of Cambiste Internationale) Indonesia untuk mengadopsi internationally accepted code of conduct dalam melakukan transaksi keuangan. Ini merupakan bagian dari penguatan infrastruktur yang saya sampaikan tadi,” tandasnya.(*)
Editor: Apriyani K
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More