News Update

OJK Ingatkan Bank Tetap Jalankan Fungsi Intermediasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan beberapa bank lebih aktif dalam aktivitas proprietary tradings dalam pasar valuta asing dibandingkan berperan sesuai tugasnya yaitu sebagai lembaga intermediasi. Proprietary tradings atau biasa disebut prop trading (PPT) adalah transaksi untuk kepentingan bank itu sendiri bukan untuk nasabah. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, OJK akan meminta komitmen bank-bank tersebut agar lebih berperan aktif dalam fungsi intermediasi.

“Saya hanya ingin sampaikan bahwa pada waktunya, terhadap bank-bank tersebut akan kami mintakan komitmennya agar lebih berperan aktif dalam merealisasikan fungsi intermediasi terutama untuk membiayai berbagai sektor prioritas yang telah digadang oleh Pemerintah dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi yang diharapkan,” kata Muliaman di Jakarta, Jumat 29 April 2016.

Ia mengatakan, OJK memahami pendalaman pasar keungan sangatlah penting untuk kegiatan usaha baik global maupun Indonesia. Namun OJK ingin menekankan bahwa pendalaman pasar keuangan akan membahayakan stabilitas sektor jasa keuangan apabila tidak dibarengi dengan tersedianya infrastruktur yang sepadan, termasuk didalamnya pengaturan dan pengawasan yang memadai serta penerapan managemen risiko yang robust.

“Saya menghargai upaya Anggota ACI (Association of Cambiste Internationale) Indonesia untuk mengadopsi internationally accepted code of conduct dalam melakukan transaksi keuangan. Ini merupakan bagian dari penguatan infrastruktur yang saya sampaikan tadi,” tandasnya.(*)

Editor: Apriyani K

admin

Recent Posts

Akhir Tahun, Aliran Modal Asing Keluar RI Rp4,31 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu keempat Desember 2024, aliran modal asing keluar atau capital… Read More

3 hours ago

Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan di 2025, Begini Detailnya

Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More

18 hours ago

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Crazy Rich Budi Said Ajukan Banding

Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More

18 hours ago

Top! Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan di 2025, Ini Ketentuannya

Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More

19 hours ago

Indef Soroti Masalah Fiskal yang Bikin Utang RI Makin Bengkak

Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More

21 hours ago

Waskita Beton Precast Raih Kontrak Baru Rp2,22 Triliun per November 2024, Ini Rinciannya

Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More

21 hours ago