OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 merupakan sebuah keharusan guna mengikuti regulasi internasional yang telah diterapkan di berbagai negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Sardjito pada saat menghadiri 3rd Indonesia Mortgage Forum 2019 yang diselenggarakan infobank dengan Indonesia Mortgage Bankers Association (IMBA) Perbanas di Hotel Shangrila. Dirinya menilai, aturan tersebut akan memperbaiki perhitungan akutansi dari peraturan sebelumnya.
“Untuk PSAK 71 ini sebenarnya OJK telah tunduk dan punya perwakilan komite standart international. Jadi sering kali kita harus ubah rule kita karena ketentuan international yang kita harus ikuti,” kata Sardjito di Jakarta, Kamis 17 Oktober 2019.
Menurutnya saat ini sosialisasi terus dilakukan kepada pelaku perbankan guna dapat mengimplementasikan aturan tersebut pada tahun 2020 mendatang. Ia menyebut, PSAK ini merupakan bagian dari usulan otoritas akuntasi yaitu Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) untuk mengadopsi sistem dari International Financial Reporting Standards (IFRS).
Sebagai informasi, PSAK 71 merupakan standar baru untuk hitungan akuntansi laporan keuangan emiten perbankan pada 2020. Dalam aturan tersebut mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan cadangan kerugian akibat kredit macet. Di mana dalam aturan tersebut mengharuskan perbankan memiliki cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang lebih besar dibanding sebelumnya dikarenakan dalam aturan PSAK 71 mewajibkan perusahaan untuk menyediakan pencadangan sejak awal periode kredit. (*)
Editor: Rezkiana Np
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa minggu… Read More
Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More
Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More
Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More
Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More
Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More