OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 merupakan sebuah keharusan guna mengikuti regulasi internasional yang telah diterapkan di berbagai negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Sardjito pada saat menghadiri 3rd Indonesia Mortgage Forum 2019 yang diselenggarakan infobank dengan Indonesia Mortgage Bankers Association (IMBA) Perbanas di Hotel Shangrila. Dirinya menilai, aturan tersebut akan memperbaiki perhitungan akutansi dari peraturan sebelumnya.
“Untuk PSAK 71 ini sebenarnya OJK telah tunduk dan punya perwakilan komite standart international. Jadi sering kali kita harus ubah rule kita karena ketentuan international yang kita harus ikuti,” kata Sardjito di Jakarta, Kamis 17 Oktober 2019.
Menurutnya saat ini sosialisasi terus dilakukan kepada pelaku perbankan guna dapat mengimplementasikan aturan tersebut pada tahun 2020 mendatang. Ia menyebut, PSAK ini merupakan bagian dari usulan otoritas akuntasi yaitu Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) untuk mengadopsi sistem dari International Financial Reporting Standards (IFRS).
Sebagai informasi, PSAK 71 merupakan standar baru untuk hitungan akuntansi laporan keuangan emiten perbankan pada 2020. Dalam aturan tersebut mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan cadangan kerugian akibat kredit macet. Di mana dalam aturan tersebut mengharuskan perbankan memiliki cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang lebih besar dibanding sebelumnya dikarenakan dalam aturan PSAK 71 mewajibkan perusahaan untuk menyediakan pencadangan sejak awal periode kredit. (*)
Editor: Rezkiana Np
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More
Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More
Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More
Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More