OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 merupakan sebuah keharusan guna mengikuti regulasi internasional yang telah diterapkan di berbagai negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Sardjito pada saat menghadiri 3rd Indonesia Mortgage Forum 2019 yang diselenggarakan infobank dengan Indonesia Mortgage Bankers Association (IMBA) Perbanas di Hotel Shangrila. Dirinya menilai, aturan tersebut akan memperbaiki perhitungan akutansi dari peraturan sebelumnya.
“Untuk PSAK 71 ini sebenarnya OJK telah tunduk dan punya perwakilan komite standart international. Jadi sering kali kita harus ubah rule kita karena ketentuan international yang kita harus ikuti,” kata Sardjito di Jakarta, Kamis 17 Oktober 2019.
Menurutnya saat ini sosialisasi terus dilakukan kepada pelaku perbankan guna dapat mengimplementasikan aturan tersebut pada tahun 2020 mendatang. Ia menyebut, PSAK ini merupakan bagian dari usulan otoritas akuntasi yaitu Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) untuk mengadopsi sistem dari International Financial Reporting Standards (IFRS).
Sebagai informasi, PSAK 71 merupakan standar baru untuk hitungan akuntansi laporan keuangan emiten perbankan pada 2020. Dalam aturan tersebut mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan cadangan kerugian akibat kredit macet. Di mana dalam aturan tersebut mengharuskan perbankan memiliki cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang lebih besar dibanding sebelumnya dikarenakan dalam aturan PSAK 71 mewajibkan perusahaan untuk menyediakan pencadangan sejak awal periode kredit. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting KBMI 1 mencakup 59 bank atau 56 persen bank umum nasional. Meski aset… Read More
Poin Penting BSI resmi berstatus Persero sejak 23 Januari 2026 dan menegaskan fokus penguatan bisnis… Read More
Poin Penting CFX pangkas biaya transaksi hingga 50% untuk meningkatkan daya saing kripto nasional. Biaya… Read More
Poin Penting OJK menegaskan pelaksanaan demutualisasi bursa efek baru dapat dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan… Read More
Poin Penting Jeffrey Hendrik ditunjuk sebagai Pjs Dirut BEI, menggantikan Iman Rachman, namun peresmiannya masih… Read More
Poin Penting Portofolio pembiayaan berkelanjutan BNI pada 2025 mencapai Rp197 triliun atau 22 persen dari… Read More