Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tidak begitu khawatir terhadap dampak dari perang dagang (trade war) antara AS dan China yang kembali memanas belakangan ini.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, kondisi tersebut justru dapat dijadikan momentum untuk dapat terus tumbuh dalam perekonomian.
“Kita tidak takut apa yang dilakukan Mr. Trump, perang dagang dengan China, itu adalah default given, silahkan. Tapi kita bagaimana bisa memanfaatkan momentum ini bagi kita,” kata Wimboh Santoso di Jakarta, Senin 10 Juni 2019.
Wimboh menambahkan, Pelaku Ekonomi Indonesia dapat memanfaatkan momentum perang dagang dengan memanfaatkan demand dari pasar dunia. Misalnya apabila AS tak bisa membeli produk tertentu dari China, maka Indonesia harus bisa menyediakan kebutuhan yang diinginkan AS dan sebaliknya.
“Sehingga kita di dalam negeri harus betul-betul berupaya keras memanfaatkan momentum ini. Jangan dianggap nanti dunia turun ekonominya sehingga berimbas, itu justru harus kita balik,” ucap Wimboh.
Selain itu, guna memanfaatkan momentum itu, kata Wimboh, Indonesia juga bisa melakukan restrukturisasi ekonomi seperti mendorong kunjungan turis ke Indonesia, serta meningkatkan ekspor di sejumlah industri seperti industri perikanan, pertambangan dan manufaktur.
Sebelumnya, panasnya tensi perang dagang kembali bergejolak saat Presiden AS Donald Trump memutuskan untuk menaikkan tarif pada barang-barang China senilai US$200 miliar menjadi 25 persen pada awal mei (10/5). Dengan kebijakan ini membuat perang dagang antara kedua negara semakin memanas. (REZ)
Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More
Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More
Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More
Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More