Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran imbal hasil tinggi dari suatu produk investasi.
Pasalnya kata Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak terjebak dalam entitas investasi bodong atau ilegal yang terus meningkat setiap tahunnya.
(Baca juga: Dana Masyarakat ke Investasi Bodong Capai Rp50 Triliun)
“Batas kewajaran seperti suku bunga deposito atau imbal hasil dari obligasi sekitar 5-10% dalam setahun. Kalau ditawari imbal hasil 4% per bulan, setahun 48%, ini harus di waspadai,” tutur Tituk sapaan Kusumaningtuti di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017.
Selain harus waspada terhadap entitas yang menawarkan imbal hasil di luar kewajaran, katanya, masyarakat juga harus berani mengecek keabsahan izin dari entitas yang menawarkan produk investasi dengan cara menghubungi layanan OJK ke 1500655. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More
Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo memerintahkan reformasi pasar modal setelah IHSG sempat turun ke level 7.800-an… Read More
Poin Penting OJK menargetkan pertumbuhan kredit perbankan 10-12 persen pada 2026, dengan proyeksi pertumbuhan dana… Read More
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More