Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran imbal hasil tinggi dari suatu produk investasi.
Pasalnya kata Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak terjebak dalam entitas investasi bodong atau ilegal yang terus meningkat setiap tahunnya.
(Baca juga: Dana Masyarakat ke Investasi Bodong Capai Rp50 Triliun)
“Batas kewajaran seperti suku bunga deposito atau imbal hasil dari obligasi sekitar 5-10% dalam setahun. Kalau ditawari imbal hasil 4% per bulan, setahun 48%, ini harus di waspadai,” tutur Tituk sapaan Kusumaningtuti di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017.
Selain harus waspada terhadap entitas yang menawarkan imbal hasil di luar kewajaran, katanya, masyarakat juga harus berani mengecek keabsahan izin dari entitas yang menawarkan produk investasi dengan cara menghubungi layanan OJK ke 1500655. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Di tengah pertumbuhan ekonomi nasional 5,11 persen pada 2025, Bank Mandiri mencatatkan aset… Read More
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) bersinergi dalam diskusi bertema "Peran Masjid Istiqlal di Era Transformasi Digital… Read More
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan tahunan industri jasa keuangan yang digelar rutin untuk menyampaikan… Read More
Dengan adanya MyPanin, menegaskan komitmen PaninBank dalam menghadirkan aplikasi layanan perbankan digital yang komprehensif, nyaman,… Read More
Poin Penting Sempat terkoreksi 5,15 persen ke Rp1.115 saat IHSG anjlok akibat sentimen MSCI, saham… Read More
Melalui kehadiran booth ini, BCA Syariah memperkenalkan berbagai produk dan layanan perbankan syariah, yaitu mobile… Read More