Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran imbal hasil tinggi dari suatu produk investasi.
Pasalnya kata Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak terjebak dalam entitas investasi bodong atau ilegal yang terus meningkat setiap tahunnya.
(Baca juga: Dana Masyarakat ke Investasi Bodong Capai Rp50 Triliun)
“Batas kewajaran seperti suku bunga deposito atau imbal hasil dari obligasi sekitar 5-10% dalam setahun. Kalau ditawari imbal hasil 4% per bulan, setahun 48%, ini harus di waspadai,” tutur Tituk sapaan Kusumaningtuti di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017.
Selain harus waspada terhadap entitas yang menawarkan imbal hasil di luar kewajaran, katanya, masyarakat juga harus berani mengecek keabsahan izin dari entitas yang menawarkan produk investasi dengan cara menghubungi layanan OJK ke 1500655. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting OJK menyetujui merger empat BPR di Priangan Timur menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari… Read More
Poin Penting BCA tetap memimpin laba bersih – PT Bank Central Asia (BCA) mencatat laba… Read More
Poin Penting OJK dan Kemenkeu berkoordinasi menurunkan bunga kredit melalui penempatan dana pemerintah dan pengendalian… Read More
Poin Penting BSI meraih sertifikasi internasional ISO 27701:2019 sebagai bukti komitmen memperkuat perlindungan data pribadi… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memproyeksikan BI Rate hanya dipangkas maksimal dua kali pada 2026 dengan… Read More
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan PRUMapan, produkasuransi jiwa tradisional dengan Manfaat Dana Mapan… Read More