Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran imbal hasil tinggi dari suatu produk investasi.
Pasalnya kata Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak terjebak dalam entitas investasi bodong atau ilegal yang terus meningkat setiap tahunnya.
(Baca juga: Dana Masyarakat ke Investasi Bodong Capai Rp50 Triliun)
“Batas kewajaran seperti suku bunga deposito atau imbal hasil dari obligasi sekitar 5-10% dalam setahun. Kalau ditawari imbal hasil 4% per bulan, setahun 48%, ini harus di waspadai,” tutur Tituk sapaan Kusumaningtuti di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017.
Selain harus waspada terhadap entitas yang menawarkan imbal hasil di luar kewajaran, katanya, masyarakat juga harus berani mengecek keabsahan izin dari entitas yang menawarkan produk investasi dengan cara menghubungi layanan OJK ke 1500655. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More