Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran imbal hasil tinggi dari suatu produk investasi.
Pasalnya kata Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak terjebak dalam entitas investasi bodong atau ilegal yang terus meningkat setiap tahunnya.
(Baca juga: Dana Masyarakat ke Investasi Bodong Capai Rp50 Triliun)
“Batas kewajaran seperti suku bunga deposito atau imbal hasil dari obligasi sekitar 5-10% dalam setahun. Kalau ditawari imbal hasil 4% per bulan, setahun 48%, ini harus di waspadai,” tutur Tituk sapaan Kusumaningtuti di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017.
Selain harus waspada terhadap entitas yang menawarkan imbal hasil di luar kewajaran, katanya, masyarakat juga harus berani mengecek keabsahan izin dari entitas yang menawarkan produk investasi dengan cara menghubungi layanan OJK ke 1500655. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More