Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada pelaku industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk dapat meningkatkan modal intinya sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ayahandayani pada acara seminar The Finance “Peluang Baru BPR dalam Revolusi Industri 4.0” di Milenium Hotel Jakarta. Menurutnya, bila tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, OJK akan membatasi aktivitas BPR.
“Sanksinya kegiatan dibatasi. Yang tadinya punya kegiatan terkait valas, KUPVA (Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing), atau terkait ATM, kami minta dibekukan dulu,” kata Ayahandayani di Jakarta, Jumat 5 April 2019.
Dirinya menjelaskan, seluruh BPR wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar paling lambat 31 Desember 2024. Bila tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, BPR kedepan diharuskan konsolidasi dengan BPR lainnya.
OJK sendiri mencatat, jumlah BPR yang masuk dalam kategori BPR Kegiatan Usaha (BPRKU) 3 dengan modal inti lebih dari Rp 50 miliar mencapai 52 BPR. Sementara, BPRKU 2 atau modal inti di antara Rp 15 miliar sampai Rp 50 miliar mencapai 221 BPR. Sementara jumlah BPRKU 1 atau modal inti di bawah Rp 15 miliar sebanyak 1.324 BPR. (*)
Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More
Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More
Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More
Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More
Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More
Poin Penting YLKI menilai pembentukan Satgas Ramadan dan Idulfitri oleh Pertamina sebagai langkah positif untuk… Read More