Tak Penuhi Ketentuan Modal, OJK Desak BPR Lakukan Konsolidasi
Jakarta – Satgas Waspada Investasi umumkan ada 10 entitas investasi ilegal yang telah dihentikan operasinya.
Berdasarkan data yang dipublikasikan Jumat, 6 September 2019, sebanyak 10 perusahaan tersebut menawarkan berbagai jasa, mulai dari penawaran investasi dengan skema money game, pelatihan perdagangan forex, hingga Jasa teknologi informasi dan pengembangan aplikasi internet dengan skema multi level marketing.
Adapun kesepuluh perusahaan itu diantaranya :
PT. Bitrexgo Solusi Prima, PT. Payung Nuswantoro Internasional, PT. Sejahtera Bersama Solusindo (Good Deal Poin), GIVE4DREAM, CV Indodata Group,GORICH INDONESIA/GORICH.IO, INDRA, ATM Produk, PT. Samudera Permata Digital dan CANNIS. (*)
Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More
Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More
Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More
Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More
Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More