Jakarta – Satgas Waspada Investasi umumkan ada 10 entitas investasi ilegal yang telah dihentikan operasinya.
Berdasarkan data yang dipublikasikan Jumat, 6 September 2019, sebanyak 10 perusahaan tersebut menawarkan berbagai jasa, mulai dari penawaran investasi dengan skema money game, pelatihan perdagangan forex, hingga Jasa teknologi informasi dan pengembangan aplikasi internet dengan skema multi level marketing.
Adapun kesepuluh perusahaan itu diantaranya :
PT. Bitrexgo Solusi Prima, PT. Payung Nuswantoro Internasional, PT. Sejahtera Bersama Solusindo (Good Deal Poin), GIVE4DREAM, CV Indodata Group,GORICH INDONESIA/GORICH.IO, INDRA, ATM Produk, PT. Samudera Permata Digital dan CANNIS. (*)
Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More
Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More
Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More