Tak Penuhi Ketentuan Modal, OJK Desak BPR Lakukan Konsolidasi
Jakarta – Satgas Waspada Investasi umumkan ada 10 entitas investasi ilegal yang telah dihentikan operasinya.
Berdasarkan data yang dipublikasikan Jumat, 6 September 2019, sebanyak 10 perusahaan tersebut menawarkan berbagai jasa, mulai dari penawaran investasi dengan skema money game, pelatihan perdagangan forex, hingga Jasa teknologi informasi dan pengembangan aplikasi internet dengan skema multi level marketing.
Adapun kesepuluh perusahaan itu diantaranya :
PT. Bitrexgo Solusi Prima, PT. Payung Nuswantoro Internasional, PT. Sejahtera Bersama Solusindo (Good Deal Poin), GIVE4DREAM, CV Indodata Group,GORICH INDONESIA/GORICH.IO, INDRA, ATM Produk, PT. Samudera Permata Digital dan CANNIS. (*)
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More