Tak Penuhi Ketentuan Modal, OJK Desak BPR Lakukan Konsolidasi
Jakarta – Satgas Waspada Investasi umumkan ada 10 entitas investasi ilegal yang telah dihentikan operasinya.
Berdasarkan data yang dipublikasikan Jumat, 6 September 2019, sebanyak 10 perusahaan tersebut menawarkan berbagai jasa, mulai dari penawaran investasi dengan skema money game, pelatihan perdagangan forex, hingga Jasa teknologi informasi dan pengembangan aplikasi internet dengan skema multi level marketing.
Adapun kesepuluh perusahaan itu diantaranya :
PT. Bitrexgo Solusi Prima, PT. Payung Nuswantoro Internasional, PT. Sejahtera Bersama Solusindo (Good Deal Poin), GIVE4DREAM, CV Indodata Group,GORICH INDONESIA/GORICH.IO, INDRA, ATM Produk, PT. Samudera Permata Digital dan CANNIS. (*)
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More
Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More
Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More
Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More