Keuangan

OJK Harus Perketat Pengawasan Industri Keuangan Nonbank

Jakarta – Ekonom Universitas Indonesia (UI) Lana Soelistianingsih menyarankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke depannya bisa lebih ketat dalam memberikan pengawasan ke industri keuangan nonbank seperti asuransi. Hal ini sejalan dengan adanya permasalahan pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menurutnya, sejak OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK telah melakukan pengawasan secara tepat. Hanya saja, kasus Jiwasraya ini dimainkan secara apik oleh pihak internal. Lagi pula, kata dia, kasus Jiwasraya yang saat ini tengah ramai dibicarakan merupakan kasus lama.

“Ibaratnya rumah tuh, OJK sudah pagerin, udah pasang CCTV, udah pakai kawat listrik segala, tapi yang maling ya orang dalam itu sendiri,” ujar Lana kepada wartawan di Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.

Dirinya mengungkapkan, bahwa OJK sebagai lembaga pengawas, selama ini telah memberikan peringatan kepada Jiwasraya. Meski demikian, ia meminta OJK agar bisa lebih ketat lagi dalam mengawasi industri keuangan ke depan. Sehingga, diharapkan kejadian kasus seperti Jiwasraya tak terulang lagi.

“Barangkali memang ke depan OJK perlu lebih disipilin terhadap SOP sendiri. Kalau SOP satu kali belum kena SP3 kan ibaratnya, kalau sampe kena SP3, langsung ambil tindakan tegas ke perusahaan itu sesegera mungkin. Kemarin itu si pemilik Jiwasrayanya menjanjikan perbaikan-perbaikan setelah diperingatkan OJK, tapi sampai sekarang enggak juga, sehingga kasusnya seperti ini sekarang,” tambahnya.

Lana menyatakan fungsi pengaturan dan pengawasan OJK erhadap industri keuangan selama ini sudah cukup baik. Dirinya menilai, keberadaan OJK masih sangat penting dalam mengawasi industri jasa keuangan, mengingat industri jasa keuangan memiliki kontribusi yang besar bagi pembangunan perekonomian.

“Yang penting OJK diberi ruang di penguatan pengawasannya lebih baik, nonbank diberikan satu pelajaran yang bisa memberi jaminan seperti LPS,” ucap dia.

Sementara itu, terkait dengan usulan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) yang ingin mengembalikan fungsi OJK ke Bank Indonesia (BI) buntut dari kasus Jiwasraya, menurutnya hal itu hanya akan menambah persoalan. Seharusnya saat ini seluruh pihak fokus untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya.

“Jangan lah menambah panas suasana. Menurut saya, rencana itu hanya akan menambah persoalan. Perlu dikaji lagi lah, karena waktu membuat keberadaan OJK kan panjang, masa karena satu kasus langsung dihapus,” paparnya.

Jika pengawasan dikembalikan ke BI pun, kata dia, tak akan mudah. Waktu transisi yang diperlukan tak cukup hanya 1-2 tahun. “Nggak gampang, transisi enggak semudah itu. Ini semua kan saling terkait, sistem keuangan enggak bisa terkotak-kotak seperti itu. Jadi memang ini semua saling kait mengkait,” tutup Lana. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Sebut DPLK Jiwasraya dalam Proses Pemindahan Portofolio ke IFG Life

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan… Read More

35 mins ago

Tekan Inflasi Medis, OJK Rumuskan Aturan Batasan Klaim Asuransi Kesehatan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan merumuskan Surat Edaran (SE) OJK mengenai batasan… Read More

47 mins ago

Intip Kekayaan 2 Cagub Jateng 2024 Andika Perkasa vs Ahmad Luthfi, Siapa Paling Tajir?

Jakarta - Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi tengah memperebutkan kursi nomor satu di Jawa Tengah.… Read More

1 hour ago

Turun 0,93 Persen, IHSG Ditutup Lanjut Melemah ke Level 7.245

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Selasa, 26 November 2024, ditutup… Read More

3 hours ago

Bos OJK Tegaskan Sektor Jasa Keuangan jadi Tulang Punggung Wujudkan Indonesia Emas 2045

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan bahwa sektor jasa keuangan memiliki… Read More

3 hours ago

Negara G7 Dukung Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu

Jakarta – Surat penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu yang dikeluarkan oleh Mahkamah… Read More

3 hours ago