Keuangan

OJK Harus Perketat Pengawasan Industri Keuangan Nonbank

Jakarta – Ekonom Universitas Indonesia (UI) Lana Soelistianingsih menyarankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke depannya bisa lebih ketat dalam memberikan pengawasan ke industri keuangan nonbank seperti asuransi. Hal ini sejalan dengan adanya permasalahan pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menurutnya, sejak OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK telah melakukan pengawasan secara tepat. Hanya saja, kasus Jiwasraya ini dimainkan secara apik oleh pihak internal. Lagi pula, kata dia, kasus Jiwasraya yang saat ini tengah ramai dibicarakan merupakan kasus lama.

“Ibaratnya rumah tuh, OJK sudah pagerin, udah pasang CCTV, udah pakai kawat listrik segala, tapi yang maling ya orang dalam itu sendiri,” ujar Lana kepada wartawan di Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.

Dirinya mengungkapkan, bahwa OJK sebagai lembaga pengawas, selama ini telah memberikan peringatan kepada Jiwasraya. Meski demikian, ia meminta OJK agar bisa lebih ketat lagi dalam mengawasi industri keuangan ke depan. Sehingga, diharapkan kejadian kasus seperti Jiwasraya tak terulang lagi.

“Barangkali memang ke depan OJK perlu lebih disipilin terhadap SOP sendiri. Kalau SOP satu kali belum kena SP3 kan ibaratnya, kalau sampe kena SP3, langsung ambil tindakan tegas ke perusahaan itu sesegera mungkin. Kemarin itu si pemilik Jiwasrayanya menjanjikan perbaikan-perbaikan setelah diperingatkan OJK, tapi sampai sekarang enggak juga, sehingga kasusnya seperti ini sekarang,” tambahnya.

Lana menyatakan fungsi pengaturan dan pengawasan OJK erhadap industri keuangan selama ini sudah cukup baik. Dirinya menilai, keberadaan OJK masih sangat penting dalam mengawasi industri jasa keuangan, mengingat industri jasa keuangan memiliki kontribusi yang besar bagi pembangunan perekonomian.

“Yang penting OJK diberi ruang di penguatan pengawasannya lebih baik, nonbank diberikan satu pelajaran yang bisa memberi jaminan seperti LPS,” ucap dia.

Sementara itu, terkait dengan usulan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) yang ingin mengembalikan fungsi OJK ke Bank Indonesia (BI) buntut dari kasus Jiwasraya, menurutnya hal itu hanya akan menambah persoalan. Seharusnya saat ini seluruh pihak fokus untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya.

“Jangan lah menambah panas suasana. Menurut saya, rencana itu hanya akan menambah persoalan. Perlu dikaji lagi lah, karena waktu membuat keberadaan OJK kan panjang, masa karena satu kasus langsung dihapus,” paparnya.

Jika pengawasan dikembalikan ke BI pun, kata dia, tak akan mudah. Waktu transisi yang diperlukan tak cukup hanya 1-2 tahun. “Nggak gampang, transisi enggak semudah itu. Ini semua kan saling terkait, sistem keuangan enggak bisa terkotak-kotak seperti itu. Jadi memang ini semua saling kait mengkait,” tutup Lana. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Allianz Syariah Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Perlindungan Asuransi

Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat tentang… Read More

5 hours ago

BPJS Ketenagakerjaan Terapkan Strategi Baru untuk Tangkal Fraud

Jakarta – Pesatnya perkembangan teknologi di era modern tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga meningkatkan… Read More

5 hours ago

Tingkatkan Kesejahteraan Pensiunan, Bank Mandiri Taspen Hadirkan Program Wirausaha

Jakarta - Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) terus menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para nasabahnya,… Read More

5 hours ago

OJK Sebut Rencana BTN Akuisisi Bank Syariah Masih Evaluasi Internal

Jakarta – Rencana aksi korporasi BTN untuk mengakuisisi bank syariah lain masih belum menemukan titik terang. Otoritas… Read More

7 hours ago

DPLK AXA Mandiri Jalin Kerja Sama Strategis

Suasana saat penandatanganan strategis antara Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services (DPLK… Read More

8 hours ago

Ini Dia Perusahaan Jumbo yang Bakal IPO di Akhir 2024

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal kedatangan satu perusahaan dengan kategori lighthouse yang… Read More

8 hours ago