Keuangan

OJK Harus Perketat Pengawasan Industri Keuangan Nonbank

Jakarta – Ekonom Universitas Indonesia (UI) Lana Soelistianingsih menyarankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke depannya bisa lebih ketat dalam memberikan pengawasan ke industri keuangan nonbank seperti asuransi. Hal ini sejalan dengan adanya permasalahan pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menurutnya, sejak OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK telah melakukan pengawasan secara tepat. Hanya saja, kasus Jiwasraya ini dimainkan secara apik oleh pihak internal. Lagi pula, kata dia, kasus Jiwasraya yang saat ini tengah ramai dibicarakan merupakan kasus lama.

“Ibaratnya rumah tuh, OJK sudah pagerin, udah pasang CCTV, udah pakai kawat listrik segala, tapi yang maling ya orang dalam itu sendiri,” ujar Lana kepada wartawan di Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.

Dirinya mengungkapkan, bahwa OJK sebagai lembaga pengawas, selama ini telah memberikan peringatan kepada Jiwasraya. Meski demikian, ia meminta OJK agar bisa lebih ketat lagi dalam mengawasi industri keuangan ke depan. Sehingga, diharapkan kejadian kasus seperti Jiwasraya tak terulang lagi.

“Barangkali memang ke depan OJK perlu lebih disipilin terhadap SOP sendiri. Kalau SOP satu kali belum kena SP3 kan ibaratnya, kalau sampe kena SP3, langsung ambil tindakan tegas ke perusahaan itu sesegera mungkin. Kemarin itu si pemilik Jiwasrayanya menjanjikan perbaikan-perbaikan setelah diperingatkan OJK, tapi sampai sekarang enggak juga, sehingga kasusnya seperti ini sekarang,” tambahnya.

Lana menyatakan fungsi pengaturan dan pengawasan OJK erhadap industri keuangan selama ini sudah cukup baik. Dirinya menilai, keberadaan OJK masih sangat penting dalam mengawasi industri jasa keuangan, mengingat industri jasa keuangan memiliki kontribusi yang besar bagi pembangunan perekonomian.

“Yang penting OJK diberi ruang di penguatan pengawasannya lebih baik, nonbank diberikan satu pelajaran yang bisa memberi jaminan seperti LPS,” ucap dia.

Sementara itu, terkait dengan usulan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) yang ingin mengembalikan fungsi OJK ke Bank Indonesia (BI) buntut dari kasus Jiwasraya, menurutnya hal itu hanya akan menambah persoalan. Seharusnya saat ini seluruh pihak fokus untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya.

“Jangan lah menambah panas suasana. Menurut saya, rencana itu hanya akan menambah persoalan. Perlu dikaji lagi lah, karena waktu membuat keberadaan OJK kan panjang, masa karena satu kasus langsung dihapus,” paparnya.

Jika pengawasan dikembalikan ke BI pun, kata dia, tak akan mudah. Waktu transisi yang diperlukan tak cukup hanya 1-2 tahun. “Nggak gampang, transisi enggak semudah itu. Ini semua kan saling terkait, sistem keuangan enggak bisa terkotak-kotak seperti itu. Jadi memang ini semua saling kait mengkait,” tutup Lana. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

3 hours ago

Pemerintah Stop Subsidi Motor Listrik di 2026, Adira Finance: Penurunan Kredit Signifikan

Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More

4 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

4 hours ago

OJK Soroti Indikasi Proyek Fiktif di Fintech Lending, Minta Penguatan Tata Kelola

Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More

4 hours ago

Risiko Banjir Meningkat, MPMInsurance Perkuat Proteksi Aset

Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More

4 hours ago

OJK Targetkan Aset Asuransi Tumbuh hingga 7 Persen di 2026

Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More

5 hours ago