Keuangan

OJK Harus Perketat Pengawasan Industri Keuangan Nonbank

Jakarta – Ekonom Universitas Indonesia (UI) Lana Soelistianingsih menyarankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke depannya bisa lebih ketat dalam memberikan pengawasan ke industri keuangan nonbank seperti asuransi. Hal ini sejalan dengan adanya permasalahan pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menurutnya, sejak OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK telah melakukan pengawasan secara tepat. Hanya saja, kasus Jiwasraya ini dimainkan secara apik oleh pihak internal. Lagi pula, kata dia, kasus Jiwasraya yang saat ini tengah ramai dibicarakan merupakan kasus lama.

“Ibaratnya rumah tuh, OJK sudah pagerin, udah pasang CCTV, udah pakai kawat listrik segala, tapi yang maling ya orang dalam itu sendiri,” ujar Lana kepada wartawan di Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.

Dirinya mengungkapkan, bahwa OJK sebagai lembaga pengawas, selama ini telah memberikan peringatan kepada Jiwasraya. Meski demikian, ia meminta OJK agar bisa lebih ketat lagi dalam mengawasi industri keuangan ke depan. Sehingga, diharapkan kejadian kasus seperti Jiwasraya tak terulang lagi.

“Barangkali memang ke depan OJK perlu lebih disipilin terhadap SOP sendiri. Kalau SOP satu kali belum kena SP3 kan ibaratnya, kalau sampe kena SP3, langsung ambil tindakan tegas ke perusahaan itu sesegera mungkin. Kemarin itu si pemilik Jiwasrayanya menjanjikan perbaikan-perbaikan setelah diperingatkan OJK, tapi sampai sekarang enggak juga, sehingga kasusnya seperti ini sekarang,” tambahnya.

Lana menyatakan fungsi pengaturan dan pengawasan OJK erhadap industri keuangan selama ini sudah cukup baik. Dirinya menilai, keberadaan OJK masih sangat penting dalam mengawasi industri jasa keuangan, mengingat industri jasa keuangan memiliki kontribusi yang besar bagi pembangunan perekonomian.

“Yang penting OJK diberi ruang di penguatan pengawasannya lebih baik, nonbank diberikan satu pelajaran yang bisa memberi jaminan seperti LPS,” ucap dia.

Sementara itu, terkait dengan usulan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) yang ingin mengembalikan fungsi OJK ke Bank Indonesia (BI) buntut dari kasus Jiwasraya, menurutnya hal itu hanya akan menambah persoalan. Seharusnya saat ini seluruh pihak fokus untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya.

“Jangan lah menambah panas suasana. Menurut saya, rencana itu hanya akan menambah persoalan. Perlu dikaji lagi lah, karena waktu membuat keberadaan OJK kan panjang, masa karena satu kasus langsung dihapus,” paparnya.

Jika pengawasan dikembalikan ke BI pun, kata dia, tak akan mudah. Waktu transisi yang diperlukan tak cukup hanya 1-2 tahun. “Nggak gampang, transisi enggak semudah itu. Ini semua kan saling terkait, sistem keuangan enggak bisa terkotak-kotak seperti itu. Jadi memang ini semua saling kait mengkait,” tutup Lana. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

4 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

10 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

10 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

11 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

11 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago