Ilustrasi: Dampak tarif Trump terhadap asuransi marine cargo. (Foto: istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai jalur negosiasi yang dilakukan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS) dalam rangka menjaga hubungan perdagangan diharapkan dapat mendukung pertumbuhan asuransi marine cargo.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa meskipun dihadapi berbagai tantangan hingga akhir 2024, premi asuransi marine cargo masih menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 3,29 persen secara tahunan.
“Meskipun sampai dengan akhir Februari 2025, premi asuransi marine cargo sedikit mengalami penurunan yaitu sebesar 0,44 persen year on year,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 25 April 2025.
Baca juga: Ganti Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Asia Finance Risk Pialang Asuransi
Menurut Ogi, jalur negosiasi menjadi salah satu strategi yang dicanangkan Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan volume komoditas impor dari AS, terutama untuk produk agrikultur dan engineering.
“Selain itu, pemerintah juga menawarkan pemberian insentif fiskal dan nonfiskal kepada AS, yang diharapkan dapat membuka barang impor dari AS ke Indonesia dan juga turut menjaga daya saing ekspor Indonesia ke AS,” imbuhnya.
Sehingga, Ogi berharap hal tersebut akan terus menjaga asuransi marine cargo tetap tumbuh dengan adanya stabilitas bahkan peningkatan volume perdagangan.
Baca juga: Tugu Insurance Masih Wait and See di Asuransi Tani Parametrik
Sementara itu, perang tarif AS masih berpotensi meningkatkan risiko klaim asuransi kredit, khususnya terhadap arus kas perusahaan yang bergantung pada impor/ekspor dengan AS.
Menanggapi hal ini, perusahaan asuransi perlu menilai kembali profil risiko dan memperkuat underwriting untuk mengurangi potensi kerugian. Salah satu bentuk antisipasi telah dilakukan OJK melalui ketentuan POJK Nomor 20 Tahun 2023.
POJK tersebut mengatur tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. Di antaranya, perusahaan yang memasarkan asuransi kredit diwajibkan memiliki ekuitas minimal sebesar Rp250 miliar untuk asuransi umum konvensional.
Sedangkan untuk asuransi umum syariah, ketentuan modal minimal adalah Rp100 miliar atau 150 persen dari ketentuan ekuitas yang berlaku. Selain itu, rasio likuiditas juga ditetapkan minimal 150 persen untuk memberikan buffer terhadap cash flow perusahaan asuransi.
Adapun, rasio klaim asuransi kredit per Februari 2025 tercatat sebesar 83,4 persen. Meskipun masih di bawah 100 persen, angka tersebut lebih tinggi dibandingkan periode Desember 2024 yang berada di angka 77,4 persen. (*)
Editor: Yulian Saputra
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More
Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More
Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More
Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More
Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More