Keuangan

OJK Harap Negosiasi Indonesia-AS Dapat Jaga Pertumbuhan Asuransi Marine Cargo

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai jalur negosiasi yang dilakukan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS) dalam rangka menjaga hubungan perdagangan diharapkan dapat mendukung pertumbuhan asuransi marine cargo.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa meskipun dihadapi berbagai tantangan hingga akhir 2024, premi asuransi marine cargo masih menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 3,29 persen secara tahunan.

“Meskipun sampai dengan akhir Februari 2025, premi asuransi marine cargo sedikit mengalami penurunan yaitu sebesar 0,44 persen year on year,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 25 April 2025.

Baca juga: Ganti Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Asia Finance Risk Pialang Asuransi

Menurut Ogi, jalur negosiasi menjadi salah satu strategi yang dicanangkan Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan volume komoditas impor dari AS, terutama untuk produk agrikultur dan engineering.

Selain itu, pemerintah juga menawarkan pemberian insentif fiskal dan nonfiskal kepada AS, yang diharapkan dapat membuka barang impor dari AS ke Indonesia dan juga turut menjaga daya saing ekspor Indonesia ke AS,” imbuhnya.

Sehingga, Ogi berharap hal tersebut akan terus menjaga asuransi marine cargo tetap tumbuh dengan adanya stabilitas bahkan peningkatan volume perdagangan.

Baca juga: Tugu Insurance Masih Wait and See di Asuransi Tani Parametrik

Sementara itu, perang tarif AS masih berpotensi meningkatkan risiko klaim asuransi kredit, khususnya terhadap arus kas perusahaan yang bergantung pada impor/ekspor dengan AS.

Menanggapi hal ini, perusahaan asuransi perlu menilai kembali profil risiko dan memperkuat underwriting untuk mengurangi potensi kerugian. Salah satu bentuk antisipasi telah dilakukan OJK melalui ketentuan POJK Nomor 20 Tahun 2023.

POJK tersebut mengatur tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. Di antaranya, perusahaan yang memasarkan asuransi kredit diwajibkan memiliki ekuitas minimal sebesar Rp250 miliar untuk asuransi umum konvensional.

Sedangkan untuk asuransi umum syariah, ketentuan modal minimal adalah Rp100 miliar atau 150 persen dari ketentuan ekuitas yang berlaku. Selain itu, rasio likuiditas juga ditetapkan minimal 150 persen untuk memberikan buffer terhadap cash flow perusahaan asuransi.

Adapun, rasio klaim asuransi kredit per Februari 2025 tercatat sebesar 83,4 persen. Meskipun masih di bawah 100 persen, angka tersebut lebih tinggi dibandingkan periode Desember 2024 yang berada di angka 77,4 persen. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

58 mins ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

1 hour ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI, Bukti Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi RI

Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More

2 hours ago

Segini Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Diminta Mundur Anggota DPR

Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More

3 hours ago

DJP Tunjuk Roblox dan 4 Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN, Ini Rinciannya

Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More

3 hours ago