Keuangan

OJK Harap Negosiasi Indonesia-AS Dapat Jaga Pertumbuhan Asuransi Marine Cargo

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai jalur negosiasi yang dilakukan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS) dalam rangka menjaga hubungan perdagangan diharapkan dapat mendukung pertumbuhan asuransi marine cargo.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa meskipun dihadapi berbagai tantangan hingga akhir 2024, premi asuransi marine cargo masih menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 3,29 persen secara tahunan.

“Meskipun sampai dengan akhir Februari 2025, premi asuransi marine cargo sedikit mengalami penurunan yaitu sebesar 0,44 persen year on year,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 25 April 2025.

Baca juga: Ganti Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Asia Finance Risk Pialang Asuransi

Menurut Ogi, jalur negosiasi menjadi salah satu strategi yang dicanangkan Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan volume komoditas impor dari AS, terutama untuk produk agrikultur dan engineering.

Selain itu, pemerintah juga menawarkan pemberian insentif fiskal dan nonfiskal kepada AS, yang diharapkan dapat membuka barang impor dari AS ke Indonesia dan juga turut menjaga daya saing ekspor Indonesia ke AS,” imbuhnya.

Sehingga, Ogi berharap hal tersebut akan terus menjaga asuransi marine cargo tetap tumbuh dengan adanya stabilitas bahkan peningkatan volume perdagangan.

Baca juga: Tugu Insurance Masih Wait and See di Asuransi Tani Parametrik

Sementara itu, perang tarif AS masih berpotensi meningkatkan risiko klaim asuransi kredit, khususnya terhadap arus kas perusahaan yang bergantung pada impor/ekspor dengan AS.

Menanggapi hal ini, perusahaan asuransi perlu menilai kembali profil risiko dan memperkuat underwriting untuk mengurangi potensi kerugian. Salah satu bentuk antisipasi telah dilakukan OJK melalui ketentuan POJK Nomor 20 Tahun 2023.

POJK tersebut mengatur tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. Di antaranya, perusahaan yang memasarkan asuransi kredit diwajibkan memiliki ekuitas minimal sebesar Rp250 miliar untuk asuransi umum konvensional.

Sedangkan untuk asuransi umum syariah, ketentuan modal minimal adalah Rp100 miliar atau 150 persen dari ketentuan ekuitas yang berlaku. Selain itu, rasio likuiditas juga ditetapkan minimal 150 persen untuk memberikan buffer terhadap cash flow perusahaan asuransi.

Adapun, rasio klaim asuransi kredit per Februari 2025 tercatat sebesar 83,4 persen. Meskipun masih di bawah 100 persen, angka tersebut lebih tinggi dibandingkan periode Desember 2024 yang berada di angka 77,4 persen. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

2 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

8 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

8 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

9 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

10 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

13 hours ago