Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi langkah Kementerian BUMN yang berencana menggabungkan atau merger perbankan syariah berplat merah.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, merger bank syariah dapat mengakselerasi keuangan syariah nasional serta meperkuat permodalan bank syariah di Indonesia.
“Realisasi penggabungan perbankan BUMN Syariah patut mendapatkan apresasi. Tentunya ini bank syariah bisa mencapai bank BUKU 4 dengan modal Rp30 triliun dan terbuka kedepannya bank syariah dapat meningkatkan layanan masyarakat dan mengakselerasi pengembangan keuangan syariah,” kata Heru melalui video conference di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020.
Heru mengatakan, setidaknya kondisi perbankan syariah saat ini masih memiliki kekurangan diantaranya belum memiliki diferensiasi produk dengan perbankan konfensional. Tak hanya itu, Heru menilai perbanka syariah saat ini masih belum memiliki kesiapan IT yang memadai.
“Selain keunikan model bisnis tentunya integrasi juga diperlukan agar perbankan kita dapat menjalankan arah prngembangan,” tambah Heru.
Oleh karena itu, dirinya berharap penggabungan tersebut dapat lebih meningkatkan kinerja dan kualitas perbankan syariah dalam menghadapi persaingan nasional maupun global. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More