Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk kembali melakukan relaksasi terhadap aturan bank syariah. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya E Siregar mengungkapkan, saat ini OJK tengah menggodok aturan tersebut. Antara lain menyangkut insentif bagi entitas utama konglomerasi keuangan yang memberi perhatian pada anak usaha syariahnya.
“Kita akan beri insentif kalau induk dia memberi sesuatu untuk bank syariah,” kata Mulya dalam Seminar Nasional Strategi Industri Perbankan dan Keuangan Syariah “Menggenjot Pertumbuhan di Tengah Gejolak Ekonomi” yang diselenggarakan Majalah Infobank di Jakarta, Jumat 16 Oktober 2015.
Menurut Mulya, relaksasi itu diperlukan mengingat masih banyak induk bank syariah yang enggan membesarkan anak usaha syariahnya. Bentuk insentif tersebut nantinya dikaitkan dengan penghitungan modal inti.
OJK juga berencana mengurangi penghitungan alokasi permodalan bagi bank syariah dikaitkan dengan syarat tertentu seperti pemenuhan kewajiban porsi pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) 20%.
” Kalau bank syariah ditargetkan mencapai UMKM 20 % di 2018. Jika dia sudah mencapai di 2016 atau 2017 kita akan kurangi alokasi modal intinya. Itu salah satunya kita kaitkan dengan UMKM tapi bisa juga dengan yang lain,” tukasnya. Pembahasan berbagai relaksasi aturan tersebut menurutnya ditargetkan selesai tahun in (*) Ria Martati
Jakarta - Jejak investor asal Thailand di pasar keuangan Indonesia sudah cukup panjang. Lebih dari… Read More
Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) secara resmi meluncurkan program Makan Bergizi Gratis… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (8/11), Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Bandung - PT Geo Dipa Energi (Persero) atau Geo Dipa, salah satu badan usaha milik… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - Bank sentral Amerika Serikat (AS) The Federal Reserve atau The Fed kembali memangkas… Read More