Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan pemerataan pertumbuhan terutama di daerah-daerah, antara lain dengan mendorong pelaku industri di daerah agar lebih memanfaatkan Pasar Modal sebagai sumber pendanaan dalam pengembangan usaha.
Bukti nyatanya yakni OJK menggelar Sosialisasi di Makasar, Sulawesi Selatan Selasa, dengan tema “Pasar Modal Sebagai Sumber Pendanaan Bagi Pengembangan Industri di Daerah”.
Peserta yang diundang sebanyak 250 orang yang merupakan wakil dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPINDA), Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), 100 perusahaan yang berlokasi di Makassar dan kota-kota sekitarnya di Sulawesi Selatan, APINDO dan REI Sulawesi Selatan, serta para akademisi di sekitar Makassar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, saat ini sumber pendanaan masih menjadi kendala dalam pengembangan usaha, sehingga diperlukan upaya mencari alternatif pembiayaan seperti dari pasar modal.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari program pendalaman pasar keuangan, yang diharapkan bisa memenuhi kebutuhan pendanaan bagi dunia usaha. Selain memberikan alternatif bagi dunia usaha, keberagaman sumber pendanaan juga dapat meningkatkan efisiensi pendanaan bagi industri secara nasional,” kata Nurhaida dalam siaran pers OJK, Selasa, 11 April 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More