Kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di Sudirman Central Business District, Jakarta, Rabu (4/3). Langkah ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik OJK untuk mengembangkan penyidikan dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Kasus ini terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO), serta laporan penggunaan dana IPO yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya.
“Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.
Baca juga: OJK Serahkan Tersangka Kasus Manipulasi Saham SWAT ke Kejari Boyolali
Selain dugaan manipulasi IPO, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berupa transaksi antarpihak terafiliasi.
Transaksi tersebut melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka.
Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham PT Berkah Beton Sedaya Tbk (BEBS) di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen.
Baca juga: BEI Jatuhi Sanksi Suspensi Perdagangan terhadap 7 Emiten, Siapa Saja?
Lebih lanjut, dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi pada periode 2020–2022 dan diduga melibatkan ASS atau Asep Sulaiman Sabanda selaku beneficial owner PT BEBS, serta MWK atau Mukti Wibowo Kamihadi selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, termasuk korporasi PT MASI. Modus yang diselidiki mencakup insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
“Dalam proses penanganan perkara tersebut, Penyidik OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, yang berasal dari pihak PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak-pihak lain yang terkait,” imbuhnya.
Adapun OJK menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan berkoordinasi bersama Pengadilan Negeri dan Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Baca juga: Mirae Asset Sebut Gerak Penguatan IHSG Masih Terbatas, Ini Sebabnya
Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai komitmen menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan investor dan masyarakat, serta memastikan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga.
Tindakan ini merupakan langkah tegas OJK dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia. (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta - PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (ASLC) mengantongi pendapatan Rp1 triliun di sepanjang 2025… Read More
Poin Penting BREN mencatat pendapatan USD605 juta pada 2025, naik 1,4 persen yoy, ditopang kinerja… Read More
Poin Penting Maybank Indonesia memperkuat pembiayaan SME dengan strategi Shariah First, menjadikan segmen syariah sebagai… Read More
Poin Penting OJK menegaskan kebijakan pemrosesan data lintas batas dalam perjanjian dagang RI–AS harus tetap… Read More
Poin Penting Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret,… Read More
Poin Penting PLN siagakan SPKLU untuk mudik Lebaran 2026: Infrastruktur pengisian kendaraan listrik diperkuat, termasuk… Read More