Jakarta – Selain fokus terhadap industri keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga fokus pada aspek kesehatan masyarakat. Salah satu perwujudannya adalah dengan melakukan kegiatan vaksinasi Covid-19 pada tanggal 11 s.d. 12 November 2021 di Sumatera Utara.
Acara ini menargetkan seribu peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan masyarakat umum. Sampai November 2021, OJK terus bekerja sama dengan Industri Jasa Keuangan (IJK) dan berbagai pemangku kepentingan di Sumatera Utara telah melakukan vaksinasi Covid-19 kepada 83.500 masyarakat.
“OJK akan terus bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan baik dari industri jasa keuangan, pemerintah daerah termasuk perguruan tinggi untuk dapat mempercepat proses vaksinasi agar tercipta kekebalan komunal di masyarakat dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional” kata Wimboh, 11 November 2021.
OJK bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, IJK serta berbagai pihak menargetkan untuk memberikan vaksinasi sebanyak 10 juta ke berbagai daerah sampai Desember 2021 untuk mendukung upaya pemerintah membentuk kekebalan komunal di masyarakat.
Percepatan vaksinasi, pelonggaran mobilitas masyarakat dan berbagi pemberian stimulus yang telah diberikan oleh pemerintah dan OJK kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) serta masyarakat akan menentukan upaya pemulihan ekonomi nasional. (*) Ari Nugroho
Poin Penting Perbanas Institute menegaskan komitmen transformasi dan inovasi akademik di usia ke-57 tahun untuk… Read More
Poin Penting BCA menyiapkan Rp65,7 triliun uang tunai untuk memenuhi kebutuhan transaksi nasabah selama Ramadan… Read More
Poin Penting Bank Mandiri apresiasi perpanjangan dana SAL hingga September 2026 untuk memperkuat likuiditas dan… Read More
Oleh Tim Infobanknews SIDANG kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, pekan-pekan ini… Read More
Poin Penting Satgas PKH menyegel area operasional PT Mineral Trobos di Maluku Utara karena dugaan… Read More
Poin Penting PT Bank Amar Indonesia Tbk menyatakan siap memenuhi ketentuan permodalan baru jika OJK… Read More