Categories: Keuangan

OJK Gelar Rapat Besar Bahas Investasi Bodong

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan melakukan rapat besar dengan Satuan Tugas (Satgas) waspada investasi. Rapat tersebut untuk menangani investasi-investasi bodong yang tengah marak di Indonesia.

Sebagai informasi, satgas waspada investasi ini terdiri dari beberapa lembaga terkait, yakni seperti Kementerian Perdagangan, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Koperasi dan UKM hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, investasi-investasi bodong yang tengah marak ini, berpotensi merugikan masyarakat. Menurutnya, jumlah investasi bodong di Indonesia tidak bertambah namun tidak juga berkurang.

“Saya akan mengundang Kapolri, Jaksa Agung, terutama untuk mengupdate perkembangan satgas waspada investasi, OJK ingin melaporkan perkembangan investasi ilegal yang berkembang, yang tidak berkurang, walaupun enggak nambah tapi gak berkurang,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 4 Desember 2015.

Menurutnya, kata dia, investasi-investasi bodong tersebut tidak hanya mengincar masyarakat Ibu kota. Namu, justru investasi bodong dan ilegal itu juga sudah merambah ke daerah di seluruh Indonesia. “Ini sudah masuk ke berbagai macam daerah di Indonesia,” tegas Muliaman.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pertemuan dengan satgas waspada investasi ini, hanya sebatas  pertemuan reguler saja dan idak ada pembahasan untuk menelurkan beleid baru mengenai investasi bodong.

“Saya kira ini pertemuan reguler saja, kebetulan kita semua baru-baru ini, kesempatan untuk mengupdate, polisinya baru, jaksanya baru, sejak mereka baru belum ada lagi pertemuan,” tutup Muliaman. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

View Comments

  • Yg mau sekedar ngobrol2 dulu mengenai PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI Group) Sambil santai2, via Whatsapp : 089673146339
    Investasi bodong (tipu2) Harus diberantas..
    Investasi yang Tidak Bodong mesti di-support..
    PT CSI Sudah didatangi oleh OJK (satgas waspada investasi) & Mabes Polri bedasarkan laporan bahwa ada nasabah Yg dirugikan.
    Di PT CSI, semua nasabah memiliki bukti kontrak (MOU) tertanda tangan Notaris untuk melindungi nasabah dari penipuan.
    Ketika ditanyakan no. Kontrak nasabah sbg bukti bhw nasabah tsb memang dirugikan, pihak OJK tidak bisa menunjukkan bukti tsb, bahkan presdir PT CSI akan mengganti 10 kali lipat jika ada nasabah CSI yg dirugikan...
    Selama ini, berita miring mengenai CSI hanya berdasarkan asumsi dan katanya... katanya... katanya..
    OJK silahkan berantas investasi yang bodong alias tipu2.. tapi jika tidak bodong ? Harus diberantas juga gitu ?

Recent Posts

Purbaya Lantik 43 Pejabat Pajak dan DJA, Ini Daftar Lengkapnya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More

2 hours ago

OJK Targetkan Kredit Tumbuh 12 Persen di 2026, Begini Tanggapan Bankir

Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More

3 hours ago

Premi ACA 2025 Tumbuh 17 Persen di Tengah Perlambatan Industri

Poin Penting ACA membukukan premi Rp6 triliun sepanjang 2025, tumbuh 17 persen yoy, jauh di… Read More

5 hours ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam Senilai USD 11,04 Juta

Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More

5 hours ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam

PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Catat Fundamental Solid di 2025, Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More

6 hours ago