News Update

OJK Ganti Pengurus AJB Bumiputera 1912

Jakarta–AJB Bumiputera 1912 akhirnya lakukan perombakan pengurus. Hal itu dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka penguatan terhadap industri asuransi dan individu-individu perusahaan asuransi,

Langkah percepatan yang ditempuh OJK yakni dengan mengganti pengurus AJB Bumiputera 1912 dilakukan mulai tanggal 21 Oktober 2016.

“Penggantian pengurus tersebut, dilakukan OJK berdasarkan pada UU No.21/2011 tentang OJK, UU No.40/2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor 41/POJK.05/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan.

Penggantian pengurus dilakukan OJK mengingat proses restrukturisasi yang telah dilakukan sampai saat ini belum sesuai dengan tujuan penguatan kinerja AJB Bumiputera 1912,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Dumoly F Pardede dalam siaran persnya di Jakarta, Senin, 24 Oktober 2016.

Langkah penguatan terhadap AJB Bumiputera 1912 sendiri dinilai OJK perlu dilakukan. Mengingat, AJB Bumiputera 1912 merupakan salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia yang dimiliki jutaan pemegang polis dalam bentuk usaha bersama (mutual) sehingga diperlukan langkah-langkah khusus dalam mendorong optimalisasi kinerjanya. (Selanjutnya : Tugas pengurus baru asuransi Bumiputera..)

Page: 1 2

Paulus Yoga

Recent Posts

Trading Halt BEI, Airlangga Dorong Reformasi Regulasi Pasar Modal

Poin Penting Airlangga menilai trading halt BEI sebagai momentum reformasi regulasi pasar modal. Pembahasan reformasi… Read More

5 mins ago

Respons Evaluasi MSCI, OJK Siapkan Aturan Baru Batas Free Float 15 persen

Poin Penting OJK bersama SRO terus mengkaji kesesuaian proposal pasar saham domestik dengan ketentuan MSCI… Read More

19 mins ago

DPK Perbankan Naik Dua Digit, BI: Capai Rp9.467 Triliun per Desember 2025

Poin Penting DPK perbankan tumbuh 10,4 persen menjadi Rp9.467,6 triliun per Desember 2025, didorong giro… Read More

26 mins ago

Bencana Alam Bikin RI Rugi hingga Rp50 Triliun per Tahun

Poin Penting Risiko kerugian bencana alam di Indonesia mencapai Rp20 triliun-Rp50 triliun per tahun, dengan… Read More

46 mins ago

Trading Halt Dua Kali, Purbaya: Nggak Usah Takut, IHSG Bakal ke 10.000

Poin Penting Trading halt akibat kepanikan pasar bersifat sementara, dipicu isu potensi penurunan status Indonesia… Read More

52 mins ago

KUPASI Dorong Inisiasi Asuransi Wajib Bencana untuk Perkuat Ketahanan Nasional

Poin Penting KUPASI mendorong inisiasi asuransi wajib bencana sebagai solusi memperkuat ketahanan nasional di tengah… Read More

1 hour ago