Jakarta–AJB Bumiputera 1912 akhirnya lakukan perombakan pengurus. Hal itu dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka penguatan terhadap industri asuransi dan individu-individu perusahaan asuransi,
Langkah percepatan yang ditempuh OJK yakni dengan mengganti pengurus AJB Bumiputera 1912 dilakukan mulai tanggal 21 Oktober 2016.
“Penggantian pengurus tersebut, dilakukan OJK berdasarkan pada UU No.21/2011 tentang OJK, UU No.40/2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor 41/POJK.05/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan.
Penggantian pengurus dilakukan OJK mengingat proses restrukturisasi yang telah dilakukan sampai saat ini belum sesuai dengan tujuan penguatan kinerja AJB Bumiputera 1912,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Dumoly F Pardede dalam siaran persnya di Jakarta, Senin, 24 Oktober 2016.
Langkah penguatan terhadap AJB Bumiputera 1912 sendiri dinilai OJK perlu dilakukan. Mengingat, AJB Bumiputera 1912 merupakan salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia yang dimiliki jutaan pemegang polis dalam bentuk usaha bersama (mutual) sehingga diperlukan langkah-langkah khusus dalam mendorong optimalisasi kinerjanya. (Selanjutnya : Tugas pengurus baru asuransi Bumiputera..)
Page: 1 2
Poin Penting Airlangga menilai trading halt BEI sebagai momentum reformasi regulasi pasar modal. Pembahasan reformasi… Read More
Poin Penting OJK bersama SRO terus mengkaji kesesuaian proposal pasar saham domestik dengan ketentuan MSCI… Read More
Poin Penting DPK perbankan tumbuh 10,4 persen menjadi Rp9.467,6 triliun per Desember 2025, didorong giro… Read More
Poin Penting Risiko kerugian bencana alam di Indonesia mencapai Rp20 triliun-Rp50 triliun per tahun, dengan… Read More
Poin Penting Trading halt akibat kepanikan pasar bersifat sementara, dipicu isu potensi penurunan status Indonesia… Read More
Poin Penting KUPASI mendorong inisiasi asuransi wajib bencana sebagai solusi memperkuat ketahanan nasional di tengah… Read More