Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan produk Asuransi Usaha Budidaya Udang Komersial dan Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) komoditas ikan lele untuk mendorong kemajuan sektor kelautan dan perikanan.
Peluncuran dua produk asuransi perikanan itu dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M. Ihsanuddin dan Dirjen Perikanan Budidaya Slamet Soebijakto di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (1/8).
“OJK mendukung Program Strategis Pemerintah dengan meluncurkan Produk Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil dengan tambahan komoditas ikan lele, serta Asuransi Usaha Budidaya Udang Komersial, yang merupakan produk asuransi budidaya pertama kali di Indonesia,” kata M. Ihsanuddin di Jakarta, Kamis 1 Agustus 2019.
Asuransi Usaha Budidaya Udang Komersial dan Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) komoditas ikan lele ini juga merupakan upaya OJK dalam mendorong tingkat inklusi keuangan di masyarakat.
“Pada intinya, industri asuransi harus berani melakukan penetrasi pasar yang baru, agar seluruh lapisan masyarakat kita dapat memperoleh perlindungan terhadap jiwa dan harta bendanya, serta di sisi lain industri asuransi kita juga akan tumbuh dan berkembang,” kata Ihsanuddin.
Produk Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU) Komersial memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas udang yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya mencapai lebih dari atau sama dengan 50%.
Kriteria pembudidaya yang dapat membeli produk AUBU Komersial adalah pembudidaya tradisional, semi intensif, intensif, dan super intensif. Harga pertanggungan dari AUBU Komersial dihitung berdasarkan biaya produksi yang dikeluarkan pembudidaya dalam 1 siklus budidaya udang. Tarif premi dihitung dari harga pertanggungan dikali 3%.
Sementara untuk Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) sudah berlangsung sejak Nopember 2018 dan mulai Juli 2019 ini ditambahkan untuk asuransi komoditas ikan lele.
Produk APPIK bertujuan memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas (udang, bandeng, nila dan patin) yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya mencapai lebih dari atau sama dengan 50%.
Secara umum produk APPIK ini masih menerima subsidi premi 100% dari APBN dengan nilai premi mulai dari Rp90 ribu sampai dengan Rp225 ribu per tahun sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya.
Pembudidaya akan mendapatkan santunan apabila terjadi klaim dengan nilai maksimal per tahun mulai dari Rp1,5 juta sampai dengan Rp7,5 juta sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (22/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - Rupiah berpeluang masih melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) akibat ketegangan geopolitik Ukraina dan Rusia… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Jumat, 22 November… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - Pemerintah telah menyediakan berbagai program untuk mendorong industri perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah… Read More