Keuangan

OJK Gandeng KKP Hadirkan Asuransi Perikanan Bagi Nelayan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyediakan Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) tahun 2018. Program APPIK tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan risiko akibat kematian benih ikan kecil maupun kerugian usaha lebih dari 50%.

Deputi Komisioner OJK bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Muhamad Ichsanuddin mengatakan, program ini sebagai wujud nyata pemerintah untuk dapat meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia, khususnya bagi pelaku UMKM.

“Kita harus menyentuh kalangan masyarakat petani, nelayan dan masyarakat pesisir, pelaku usaha UMKM, dan masyarakat di daerah-daerah tertinggal. Pada intinya, industri asuransi harus berani melakukan penetrasi pasar yang baru,” kata Muhamad Ichsanuddin di Jakarta, Selasa 13 November 2018.

Ichsanuddin menjelaskan, dalam program ini para nelayan dapat menerima manfaat asuransi terhadap enam komoditas yang nantinya mendapatkan premi asuransi antara lain ikan patin, ikan nila payu, ikan nila tawar, ikan bandeng, udang dan polikultur.

Tak hanya itu, Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas udang, bandeng, nila dan patin yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya mencapai lebih dari atau sama dengan 50%.

“Secara umum produk Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil ini tetap menerima subsidi premi 100% dari APBN dengan nilai premi mulai dari Rp90 ribu sampai dengan Rp225 ribu per tahun sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya,” jelas Ichsanuddin.

Selain itu, pembudidaya juga akan mendapatkan santunan apabila terjadi klaim dengan nilai maksimal per tahun mulai dari Rp1,5 juta sampai dengan Rp7,5 juta sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya.

Ichsanuddin berharap, program ini dapat membantu para nelayan dalam mengembangkan bisnisnya dan lebih meningkatkan angka inklusi asuransi nasional. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Trump Deklarasi Perang Besar di Iran, Ini Potensi Dampaknya ke Ekonomi RI

Poin Penting Konflik AS-Iran memicu lonjakan harga minyak dunia dari sekitar USD73 hingga berpotensi USD120-140… Read More

6 hours ago

SMF Sebut Pendanaan Rumah Subsidi Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Poin Penting SMF memastikan pendanaan rumah subsidi dan FLPP tetap terjaga dan berkelanjutan meski ekonomi… Read More

6 hours ago

Istana Bantah Anggaran Pendidikan Dipangkas karena Program MBG

Poin Penting Istana memastikan anggaran pendidikan tidak dipangkas meski program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijalankan.… Read More

6 hours ago

Kabar Baik untuk Guru Honorer, Insentif Naik dan Tunjangan Non-ASN Tembus Rp2 Juta

Poin Penting Insentif guru honorer naik menjadi Rp400.000, pertama kali meningkat sejak program berjalan sejak… Read More

6 hours ago

Industri BPD Didorong Adopsi Agentic AI untuk Akselerasi Transformasi Digital

Poin Penting Industri BPD didorong mengadopsi agentic AI untuk meningkatkan efisiensi, keamanan siber, kepatuhan, dan… Read More

7 hours ago

PLN Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya Lewat PLN Mobile Selama Ramadan 2026

Poin Penting PLN beri diskon 50% tambah daya listrik via PLN Mobile selama 25 Februari–10… Read More

8 hours ago