Ilustrasi: Kantor OJK. (Foto: Muhammad Zulfikar)
Poin Penting
Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan pihaknya akan terus mendukung peningkatan pelindungan investor minoritas dan retail melalui pengawasan perilaku influencer keuangan atau finfluencer.
Aturan OJK terkait dengan pengawasan finfluencer saat ini telah memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan rampung pada pertengahan tahun 2026.
“Aturan itu ditekankan pada kapabilitas, transparansi, dan kepatuhan perizinan, untuk mendukung literasi investasi yang bertanggung jawab,” ucap Mahendra beberapa waktu lalu dikutip, 14 Januari 2026.
Baca juga: OJK Perkuat Aturan Tata Kelola Bursa Efek, Ini Poin Pentingnya
OJK juga baru saja melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dalam rangka memperkuat kolaborasi penanganan penipuan (scam).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, menyebut dengan adanya PKS ini, masyarakat yang menjadi korban scam dipermudah untuk menyampaikan laporan ke Polisi melalui Laporan Pengaduan polisi pada sistem IASC (iasc.ojk.go.id).
“Penandatanganan PKS OJK dan Bareskrim Polri didasari semakin meningkatnya laporan dan jumlah korban penipuan/scaming di Indonesia,” ujar Kiki sapaan akrabnya.
Saat ini, penipuan umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan seperti transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga pembelian aset digital, termasuk kripto.
Baru-baru ini, Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan penipuan yang melibatkan praktik penawaran trading crypto melalui sebuah grup pada aplikasi Discord, yang menyebabkan kerugian besar bagi korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan korban yang berinisial Y itu mendapat tawaran trading crypto dengan janji keuntungan tinggi.
Pada Januari 2024, korban diarahkan untuk membeli coin manta dengan klaim potensi kenaikan harga mencapai 300 hingga 500 persen. Tergiur oleh imbauan tersebut, korban kemudian menginvestasikan dana sebesar Rp3 miliar.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Kripto Jadi Sorotan, Polda Metro Jaya Turun Tangan
Namun, kondisi pasar tidak sesuai dengan janji yang disampaikan. Harga coin manta justru mengalami penurunan tajam hingga menyebabkan kerugian sekitar 90 persen dari nilai portofolio korban.
Tidak hanya itu, kasus tersebut semakin mencuat ke publik setelah beredar unggahan pada media sosial Instagram akun @cryptoholic.idn yang menyeret nama Timothy Ronald dan Kalimasada telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan dan menganalisis barang bukti sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More
Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More
By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More
Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More