Keuangan

OJK Gandeng Bareskrim Polri Tangani Kasus Penipuan Sektor Keuangan

Poin Penting

  • OJK menyiapkan aturan pengawasan finfluencer yang ditargetkan rampung pertengahan 2026, dengan fokus pada kapabilitas, transparansi, dan kepatuhan perizinan
  • OJK dan Bareskrim Polri menandatangani PKS untuk memperkuat penanganan penipuan keuangan, termasuk mempermudah korban melapor melalui sistem IASC akibat maraknya scam daring.
  • Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan penipuan trading kripto di Discord yang menimbulkan kerugian hingga Rp3 miliar, dengan janji imbal hasil tinggi yang berujung anjloknya nilai aset korban.

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan pihaknya akan terus mendukung peningkatan pelindungan investor minoritas dan retail melalui pengawasan perilaku influencer keuangan atau finfluencer.

Aturan OJK terkait dengan pengawasan finfluencer saat ini telah memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan rampung pada pertengahan tahun 2026.

“Aturan itu ditekankan pada kapabilitas, transparansi, dan kepatuhan perizinan, untuk mendukung literasi investasi yang bertanggung jawab,” ucap Mahendra beberapa waktu lalu dikutip, 14 Januari 2026.

Baca juga: OJK Perkuat Aturan Tata Kelola Bursa Efek, Ini Poin Pentingnya

Gandeng Bareskrim Polri

OJK juga baru saja melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dalam rangka memperkuat kolaborasi penanganan penipuan (scam).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, menyebut dengan adanya PKS ini, masyarakat yang menjadi korban scam dipermudah untuk menyampaikan laporan ke Polisi melalui Laporan Pengaduan polisi pada sistem IASC (iasc.ojk.go.id).

“Penandatanganan PKS OJK dan Bareskrim Polri didasari semakin meningkatnya laporan dan jumlah korban penipuan/scaming di Indonesia,” ujar Kiki sapaan akrabnya.

Saat ini, penipuan umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan seperti transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga pembelian aset digital, termasuk kripto.

Dugaan Penipuan Trading Kripto

Baru-baru ini, Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan penipuan yang melibatkan praktik penawaran trading crypto melalui sebuah grup pada aplikasi Discord, yang menyebabkan kerugian besar bagi korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan korban yang berinisial Y itu mendapat tawaran trading crypto dengan janji keuntungan tinggi.

Pada Januari 2024, korban diarahkan untuk membeli coin manta dengan klaim potensi kenaikan harga mencapai 300 hingga 500 persen. Tergiur oleh imbauan tersebut, korban kemudian menginvestasikan dana sebesar Rp3 miliar.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Kripto Jadi Sorotan, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Namun, kondisi pasar tidak sesuai dengan janji yang disampaikan. Harga coin manta justru mengalami penurunan tajam hingga menyebabkan kerugian sekitar 90 persen dari nilai portofolio korban.

Tidak hanya itu, kasus tersebut semakin mencuat ke publik setelah beredar unggahan pada media sosial Instagram akun @cryptoholic.idn yang menyeret nama Timothy Ronald dan Kalimasada telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan dan menganalisis barang bukti sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Sompo Indonesia Hadirkan Asuransi Mudik, Premi Mulai Rp15 Ribu

Poin Penting Sompo Indonesia mengingatkan perjalanan mudik Idulfitri memiliki berbagai risiko, sehingga perlu perlindungan sejak… Read More

16 mins ago

Angkot Puncak Bogor Libur 5 Hari saat Lebaran, Kompensasi Rp1 Juta Disalurkan via Bank BJB

Poin Penting Pemprov Jabar menghentikan operasional angkot di jalur Puncak selama lima hari pada periode… Read More

20 mins ago

8,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Poin Penting Hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat 8.125.023 SPT Tahunan PPh… Read More

59 mins ago

AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp7,87 Triliun, Rugi Terpangkas 15 Persen

Point Penting Pendapatan 2025 capai Rp7,87 triliun, sementara kerugian berhasil ditekan 15 persen dibandingkan tahun… Read More

1 hour ago

Jasamarga Trans Jawa Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Lebaran 2026

Poin Penting PT Jasamarga Transjawa Tol memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen di ruas… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup pada Zona Merah ke Posisi 7.039

Poin Penting IHSG sesi I 16 Maret 2026 ditutup di 7.039,40, turun 1,37 persen dari… Read More

2 hours ago