Jakarta–Dalam rangka menunjang perkembangan industri jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati kerja sama dengan Astana International Financial Centre (AIFC), sebuah lembaga keuangan dari Kazakstan.
Adapun kesepakatan kerja sama tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad bersama dengan Gubernur AIFC, Kairat Kelimbetov, di Jakarta, Kamis, 29 September 2016.
Muliaman menjelaskan, kerja sama ini dalam rangka mendukung pengembangan mekanisme pengawasan keuangan yang baik dan pasar keuangan konvensional maupun syariah dengan saling berbagi pengetahuan dan keahlian market conduct pada pengawasan institusi keuangan.
“Serta pengembangan produk dan dan pasar keuangan, manajemen krisis dan resolusi institusi keuangan, reformasi pengawasan global dan kerjasama pada fora internasional dan lain-lain,” ujarnya.
AIFC dibentuk pada tahun 2015 sebagai inisiatif Presiden Kazakstan, Nursultan Nazarbayev untuk menjadikan Kazakstan sebagai pusat finansial terdepan dan hub keuangan untuk negara-negara Asia tengah, Caucasus, EAEU, Timur Tengah, Cina Barat, Mongolia dan Eropa.
AIFC dirancang untuk dapat menarik investasi asing, membuka sektor perbankan, mempermudah masuknya bisnis perusahaan asuransi dan institusi keuangan syariah ke Kazakstan serta untuk memikat leaders dunia jasa keuangan yang akhirnya dapat menyokong Kazakstan membangun best practice, menciptakan stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kazakstan. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More
Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More
Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More