Satu lagi badan usaha milik pemerintah yang tersandung kasus. Kali ini Asuransi Jiwasraya dikabarkan mengalami gagal bayar. NIlai default nya ditengarai mencapai lebih Rp13,7 triliun. Nasabah pun ra,mai-ramai mendatangi DPR meminta pertanggungjawaban atas pengembalian uang mereka. Sebelumnya, Jiwasraya menawarkan produk JS Saving plan dengan premi tunggal senilai Rp100 juta. Jiwasraya berjanji memberikan return antara 8% hingga 13%. Pada 2018 baru terkuat bahwa asuransi pelat merah ini tak sanggup membayar klaim nasabah. Lalu siapa yang bertanggung jawab atas kasus Jiwasraya??? Seperti diketahui, Kementrian BUMN adalah pemilik Jiwasraya, namun pengawasannya sendiri berada dibawah OJK.
Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More
Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More
Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More
Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More