OJK akan mengatur keberadaan gadai swasta sehingga keberadaannya bisa memberkan dampak positif bagi sistem keuangan nasional. Ria Martati
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah melakukan pemetaan terhadap bisnis gadai di berbagai provinsi di Indonesia. Hasilnya, bisnis gadai dinilai telah matang menjadi industri.
“Kita sudah 75% survei peta pegadaian di Indonesia yang tersebar di provinsi terutama tingkat satu, dua. Gadai swasta perkembanganya sudah matang sebagai industri karena mereka punya workshop memadai, toko, ada kustodi yang representative juru taksir yang cukup dan interkoneksi dan balai lelang yang ada,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2 Dumoly F. Pardede di Jakarta, Kamis, 17 September 2015.
Oleh karena itu, menurutnya, OJK akan melakukan pembinaan terhadap industri keuangan tersebut. Dumoly bilang, PT Pegadaian terbuka akan berperan sebagai orang tua asuh bagi pegadaian-pegadaian swasta tersebut.
“Kita tahu gadai ini membantu likuiditas masyarakat, makanya kita dorong dan kembangkan gadai swasta ini, PT Pegadaian ini ada sistem manajemen baik jadi nanti jadi fathering ke gadai swasta,”tambahnya.
Menurutnya setelah menyelesaikan pemetaan terhadap industri pegadaian swasta tersebut, pihaknya akan menyusun aturan OJK mengenai pembinaan dan pengawasan bisnis gadai. (*)
Jakarta - UOB Indonesia memandang pentingnya literasi keuangan untuk membantu masyarakat memahami dan mengelola keuangan pribadi… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penghapusan utang kredit usaha mikro, kecil, dan… Read More
Tangerang - PT Terang Dunia Internusa Tbk, menyiapkan sejumlah strategi khusus menghadapi pelemahan daya beli… Read More
Jakarta - Kasus yang menimpa PT Investree Radhika Jaya atau Investree menyita perhatian masyarakat, dianggap… Read More
Jakarta - Istilah open banking mengacu kepada aksesibilitas data yang semakin terbuka, memungkinkan bank untuk… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menggelar Indonesia Knowledge Forum (IKF) 2024, di… Read More